Sabtu, 11 Juli 2015

Pidato Presiden Soekarno Pada Pembukaan Parlemen Sementara RIS Di Jakarta Tanggal 15 Februari 1950

Pidato Bung Karno Pada Pembukaan Sidang RIS yang pertama


Berikut ini adalah video potongan pidato Bung karno pada pembukaan sidang RIS yang pertama 


Sidang yang Terhormat


Merdeka!

Saya mengucap syukur alhamdulilah hari ini telah dapat berhadapan muka dengan sidang Parlemen RIS yang pertama. Dengan Pembukaan Sidang Parlemen ini, yang berarti permulaan parlemen bersidang maka tertanamlah suatu batu landasan untuk mengokohkan susunan dan kekuasaan negara kita, dan untuk menyempurnakanya penghidupan demokrasi di Indonesia, yang masih berada dalam keadaan tumbuh.

Menurut Pasal 122 dari pada Undang Undang dasar, yang berlaku sementara, sampai terbentuknya Undang Undang Dasar yang tetap oleh konstituante, maka Dewan Perwakilan Rakyat tak dapat menjatuhkan pemerintah, apabila politik yang dijalankanya tidak sesuai dengan pendapat Parlemen.

Seperti diketahui dari sejarah timbulnya, maka peraturan ini berdasar atas pertimbangan bahwa Parlemen RIS sekarang ini belum mencerminkan kemauan rakyat seluruhnya. Tetapi peraturan yang belum sempurna ini tidak bermaksud akan mengurangi demokrasi!

Dalam pasal 127 Undang Undang Dasar ditegaskan, bahwa kekuasaan membuat undang undang dilakukan dalam kerjasama antara pemerintah dan parlemen. Dengan dasar itu, maka tak dapat pemerintah membuat peraturan yang mengikat rakyat dengan tiada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, mempunyai hak bertanya dalam segala hal yang mengenai pemerintahan, mempunyai hak enquete. Pendek kata, Parlemen mempunyai kekuasaan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengontrol pemerintah dalam segala tindakanya. Tidak ada Undang Undang yang dapat dibuat dengan tiada persetujuanya. Hanya menggulingkan Pemerintah ia tak kuasa. Apabila timbul pertentangan yang hebat antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tak dapat menunjukan Pemerintah, dan konflik terus berlaku, yang akibatnya mungkin menyusahkan jalanya pemerintahan, atau mengkakunya sama sekali.

Tetapi, sidang yang terhormat, janganlah kita terlalu dramatis! Menurut hemat saya, Pemerintah sekarang ini, yang bersifat zaken kabinet nasional, lebih mengutamakan persesuaian dari pada pertentangan. Pendapat yang jitu dari pihak parlemen yang diuraikan dengan cara yang logis dan berdasarkan bukti dan pengetahuan, pasti akan diikuti oleh pemerintah. Saya tahu bahwa pemerintah yang sekarang ini sudi mengalah kepada kebenaran yang lebih sempurna.

Memang cita-cita parlemen dan pemerintah pada dasarnya sama, Saya sendiri, demikian juga beberapa anggota pemerintah dan parlemen, telah berkali kali mengatakan, bahwa kemerdekaan nasional bukan tujuan yang terakhir bagi kita. Bagi kita, Indonesia merdeka tak bukan dan tak lebih hanyalah syarat untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dalam arti jasmani maupun rohani.

Kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan kita bersama. Kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan pemerintah dan adalah pula tujuan parlemen. Saya kira, dalam hal ini tak ada perbedaan-paham atau pertentangan-pendapat antara pemerintah dan parlemen.

Tetapi mungkin perbedaan paham dan perlainan pendapat akan terdapat nanti dalam hal menyelenggaranya. Sebagai badan yang mewakili rakyat, parlemen ingin meletakkan aksen pada tujuan. Parlemen lebih banyak memandang kepada tujuan. Sebaliknya Pemerintah yang dalam usahanya terikat kepada alat yang ada padanya untuk menyelenggarakan tujuan, banyak memandang kepada kemungkinan yang terbatas. Dalam tiap tiap tindakan yang akan dijalankanya, ia merasa pembatasan yang ditentukan oleh keadaan keuangan negara.

Bertindak dibawah pelupuk mata rakyat yang diwakilinya, maka parlemen mudah mengemukakan cita cita, mudah sekali dan suka sekali memperlihatkan sikap yang idealistis. Malahan pengalaman perjuangan parlementer sepanjang masa membuktikan bahwa hasrat yang kuat untuk membela cita-cita tadi mudah menimbulkan sikap demagogis.

Sebaliknya, pemerintah yang selalu berkayuh dengan dayung yang ada, senantiasa melihatkan sikap yang realistis. Segala cita-cita harus disesuaikan kepada keadaan yang nyata, kepada keadaan yang sewajarnya kepada realitet, yang ditentukan oleh waktu dan ruang. Orang yang mengerjakan, sering-sering merasa: niat hati memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Itulah sebabnya, maka suatu partai yang sangat mengemukakan pendirian idealitis selama beroposisi dalam parlemen, kalau menjadi Pemerintah terpaksalah melepaskan sementara berbagai idenya dan menunjukan sikap yang realistis.

Sidang yang terhormat! Ideal memang perlu, ideal memang sangat perlu dikemukakan dalam parlemen, karena ideal itu adalah pedoman kita bekerja dan berjuang. Ideal memupuk semangat bekerja untuk menyelenggarakanya, ideal menjadi elan vital, ideal menjadi motor untuk menyempurnakan cita-cita nasional kita, yang kita bulatkan pada dua pengertian: kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Ideal kita janganlah hanya tergantung pada langit yang tinggi yang gemerlapan cahayanya kelihatan dari jauh, tetapi hendaknya kita pula tahu jalan untuk memperhubungkanya dengan realitet, supaya realitet besok lebih tinggi lagi duduknya dari pada realitet sekarang. Demikianlah hendaknya seterusnya, supaya dengan idealisme yang disesuaikan dengan realitet itu, kita dapat merobah realitet itu kejurusan ideal kita, selangkah demi selangkah, dengan tidak berkeputusan. Dengan jalan begini, akhirnya dapat kita mendorong realitet itu kejurusan cita cita mendekatkan ia ke langit yang tinggi itu, dengan tiada melupakan daratan. Orang yang mencak mencak dengan hanya memandang cita cita tinggi saja, orang yang demikian itu sama artinya dengan orang yang mengetahui jalan binatang-binatang dilangit, tetapi tidak mengetahui jalanya sendiri diatas dunia yang nyata ini!

Sekali lagi saya berkata: Idealisme memang perlu, idealisme memang berguna. Ajukanlah
idelaisme tuan dalam hal mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, supaya idealisme tuan itu menjadi pendorong bagi pemerintah dalam bekerja dan berusaha. Tetapi agar supaya idealisme itu dapat dikerjakan hendaklah ia diajukan dengan memperlihatkan realitet yang kita hadapi sekarang, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang nyata yang tak dapat disingkirkan atau ditiadakan dengan perkataan.

Dan, lebih penting lagi dari mengemukakan cita cita, ialah mempunyai tekad dan kesabaran untuk mengatasi kesukaran dan rintangan, yang terbentang dalam menuju cita cita!

Alangkah kurang-besarnya jiwa mereka yang telah pernah kita dengar mengeluarkan suara seperti berikut: R.I.S. sudah lebih dari satu bulan berdiri tetapi apakah yang telah diperbuat oleh pemerintah untuk mencapai kemakmuran rakyat? Dimanakah terletaknya kekuasaan Pemerintah kalau seorang sebagai Westerling dengan beberapa pasukanya dapat mengacau dan menimbulkan kerusakan yang begitu besar? Kenapa pemerintah kita bersikap begitu lemah?

Dan, ucapan semacam ini bisa diperbanyak lagi dengan berbagai petikan yang dapat diambil hari hari dari berbagai surat kabar.

Sidang yang terhormat! Dengan jiwa yang kecil kita tidak dapat memperoleh kemenangan atas segala rintangan dan kesulitan yang terbentang ditengah jalan. Dengan jiwa kecil kita tak dapat mencapai cita cita!

R.I.S. bukan sudah lebih dari satu bulan berdiri, melainkan R.I.S baru satu bulan berdiri! Dan tak ada pemerintah di dunia yang sanggup mengatasi kesulitan-kesulitan yang sebesar itu didalam tempo yang pendek. Bagi orang yang tidak menutup mata, kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh R.I.S pada mula berdirinya bukan sedikit. Warisan yang kita terima pada penyerahan kedaulatan bukanlah berupa negara yang aman, negara yang tentram, negara yang makmur, yang kasnya penuh dengan mas dan berlian, melainkan adalah suatu negeri yang penuh dengan kekacauan, yang kasnya kosong, yang reservenya habis terpakai. Sebagai akibat dari pada penerimaan kedaulatan, kita terpaksa memakan pahitnya dan menerima berbagai bagai beban yang tidak bisa dilenyapkan dalam waktu yang singkat. Kita tak dapat meniadakan defisit dalam pembelanjaan negeri, yang sejak empat tahun yang akhir ini jumlahnya semakin tahun semakin besar. Pada masa yang lampau itu, semuanya itu masih dapat diatasi dengan reserve yang ada sebelum tahun 1942. Tetapi reserve itu telah habis terpakai pada penghabisan tahun 1949. Disebelah kesukaran uang yang begitu hebat, R.I.S. - sebagai akibat dari pada penerimaan kedaulatan - harus pula menangung sebagian dari pada hutang dan tanggungan Hindia Belanda dulu. Tetapi, kalau kita mau merdeka dalam keadaan dunia sekarang yang begitu sulit, kita harus berani menghadapi segala kesukaran. Itulah tanda orang merdeka! Tidak berkecil hati, tidak berjiwa kecil menghadapi kesukaran, tidak mengaduh, melainkan dengan jiwa besar kita bersedia mengatasi segala-segalanya itu, dengan kepercayaan bahwa perjuangan kita Insya Allah pasti menang. Sejarah empat tahun yang lalu ini menunjukan hasil dari pada kesabaran kita, dari pada keuletan kita, dari pada tekad kita yang tak kunjung patah. Kita tidak menjerit menghadapi kesukaran, melainkan kita berjuang, berjuang, dan terus berjuang!

Sidang yang terhormat! Berhubung dengan gerakan Westerling saya sesali sangat bahwa ada suara suara yang menyatakan kebingungan. Kebingungan itulah yang menjadi sebab bahwa pemerintah kurang mendapat bantuan moril dan materil, melainkan celaan. Alangkah bedanya pendirian rakyat dan pemuda empat tahun yang lalu, yang dalam segala cobaan dan penderitaan ia serentak berdiri dibelakang pemerintah!

Dari semulanya pemerintah tak mau membuang banyak perkataan terhadap soal Westerling, tak ingin membentangkan kepada umum tindakan apa yang akan diambilnya, dan tak ingin pula menjawab segala pertanyaan tentang itu yang dikemukakan oleh berbagai jurnalis yang keinginnanya memuncak pada mencari berita belaka, dengan melupakan kepentingan negara. Oleh karena pemerintah tak ingin membuka rahasia siasatnya, maka pemerintah dicap lemah!

Tetapi, Majelis yang terhormat, Pemerintah mempunyai ketegasan untuk Insya Allah menyapu bersih segala pengacau-pengacau itu, dan yakin pula, Insya Allah, akan dapat mengembalikan keamanan dalam tempo yang tidak begitu lama. Dalam affaire-Madiun dulu Pemerintah telah menunjukan ketegasanya; Percayalah bahwa sekarang pun Pemerintah tidak kurang tegasnya. Dalam menyapu bersih pengacau-pengacau ini, Pemerintah tidak akan banyak bicara, melainkan hanya akan berbuat dan menunjukan bukti.

Sidang yang terhormat! Bahaya aksi Westerling ini tidak boleh dipandang remeh. Siapa selama ini yang memasang kupingnya dan membuka matanya, tahu bahwa aksi Westerling ini telah disiapkan oleh kaum reaksioner belum lama sebelum penyerahan kedaulatan tanggal 27 December tahun yang lalu. Itulah sebabnya, maka gerombolan Westerling ini mempunyai alat senjata yang lengkap, sampai kepala alat pengangkutan dan senjata besar. Maksudnya ialah mengadakan kekacauan apabila R.I.S sudah berdiri, supaya dengan itu membuktikan,” z.g ”membuktikan,” Kepada dunia bahwa bangsa Indonesia tak sanggup merdeka.

Dalam siasatnya, Westerling mempergunakan pengaruhnya dalam kalangan pasukan pasukan yang berada dibawah komando tentara Belanda, dan mencoba membujuk mereka itu untuk ikut serta dalam aksinya. Organisasi Westerling ini banyak cabang dan rantingnya, kedalam masyarakat kita dan juga mempunyai pembatunya diluar negeri. Pemeriksaan atas diri mereka yang telah tertangkap, banyak-sedikitnya telah membuktikan tabir yang menutupi rahasia gerakan tersebut. Infiltrasinya kepada gerakan Darul Islam sangat mendalam, sehingga menjadilah teka teki bagi saya, bahwa ada orang yang berani menggaabungkan nama islam suci kepada gerakan pengkhianat negara dan yang dipimpin pula oleh orang yang bukan islam. Yang menjadikan keheranan pula ialah, bahwa ada pula orang-orang yang beragama islam, yang bersimpati terhadap gerakan durhaka dan pengkhianat ini.

Maka kepada umat Islam yang sebenarnya, kepada umat islam yang betul-betul umat Muhammad, saya berseru dari tempat ini: Peliharalah kesucian agama islam, dan jauhkanlah diri dari gerakan pengacau, dan dari pendurhakaan kepada agama dan negara, karena Allah!

Oleh karena pemerintah dari semulanya insaf akan sifat aksi Westerling itu,maka dalam mengambil tindakan, pemerintah sangat berhati-hati berhubung dengan siasat Westerling untuk mengadu-dombakan pasukan-pasukan KNIL dengan TNI., maka pemerintah berusaha sebaik-baiknya untuk menjatuhkan pemberontakan itu. Syukurlah dalam hal ini terdapat kerja sama yang baik dengan pihak Pemerintah Belanda seperti yang ditegaskan dalam keterangan bersama oleh Perdana Menteri Hatta dan Komisaris Agung Hirschfeld, tanggal 4 bulan ini.

Sidang yang terhormat! Sesuai dengan tujuan pemerintah keadaan dalam mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka politik Pemerintah keluar ialah memperkuat cita-cita perdamaian dan berusaha bersahabat dengan segala bangsa didunia ini atas dasar saling menghargai. Dasar saling menghargai sangat perlu, karena hanya di atas dasar itulah dapat dibangunkan suatu persekutuan bangsa-bangsa yang sebenarnya,yang dapat menjamin perdamaian Internasional. Saling menghargai adalah juga dasar bagi demokrasi, yang tidak saja harus berlaku dalam pergaulan nasional, tetapi juga dalam pergaulan internasional. Istimewa dalam persekutuan bangsa-bangsa dengan berbagai Ideologinya, perlulah sekali adanya saling menghargai itu.

Sebab itu, selain daripada memperkuat cita-cita perdamaian dan mencari persahabatan dengan segala bangsa, apapun juga ideologinya, harga-menghargai itu adalah sendi yang ketiga daripada politik luar negeri kita.

Sidang yang terhormat! Seperti diketahui, Pemerintah sekarang ini adalah pemerintah sementara yang akan menjabat sampai terbentuknya Konstituante. Oleh karena Konstituante itu sudah harus terbentuk dalam satu tahun sebagai hasil daripada pemilihan umum secara demokrasi, maka umur pemerintah sekarang ini pun telah ditentukan. Berhubungan dengan itu maka daftar usahanya pun disesuaikan dengan keadaan sementara itu.

Waktu Pemerintahan R.I.S yang pertama ini dibentuk pada tanggal 20 Desember 1949, maka programnya diumumkan.

Sekedar untuk membaharui-kembali peringatan, dan untuk mendapat pegangan dalam mempertimbangkan politik pemerintah oleh parlemen, maka baiklah kubacakan disini isi program yang tujuh fasal itu.


Demikian Bunyinya:

  1. Menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ketangan bangsa Indonesia diseluruh Indonesia terjadi dengan saksama; mengusahakan reorganisasi KNIL. dan pembentukan Angkatan perang R.I.S dan pengembalian tentara Belanda ke negerinya dalam waktu yang selekas-lekasnya

  1. Menyelenggarakan kententeraman umum, supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan terlaksananya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaanya

  1. Mengadakan persiapan untuk dasar hukum, cara bagaimana rakyat menyatakan kemauanya menurut asas-asas Undang-Undang dasar RIS, dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk konstituante

  1. Berusaha memperbaiki keadaan ekonomi rakyat, keadaan uang, perhubungan, perumahan dan kesehatan, mengadakan persiapan untuk jaminan sosial dan penempatan tenaga kembali kedalam masyarakat ; mengadakan peraturan tentang upah minimum ; pengawasan pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada kemakmuran rakyat seluruhnya

  1. Menyempurnakan perguruan tinggi sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangunkan pusat kebudayaan nasional ; mempergiat pemberantasan buta huruf dikalangan rakyat.

  1. Menjelaskan soal Irian dalam setahun ini juga dengan jalan damai
     7. Menjalankan politik luar negeri yang memperkuat kedudukan RIS dalam dunia
internasional dengan memperkuat cita-cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa 

Memperkuat perhubungan moril, politik dan ekonomi antara negara-negara Asia Tenggara
 
Menjalankan politik dalam Uni, agar supaya Uni ini berguna bagi kepentingan RIS.
 
Berusaha supaya RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa

Sidang yang terhormat! Selain dari menjelang gerakan program yang terbatas itu, Pemerintah dalam lingkungan kemungkinan yang dihadapinya akan berusaha menanam dasar-dasar untuk berkembangnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Misalnya:

Koperasi dasar perekonomian rakyat; istimewa koperasi tani harus dimajukan dengan jalan pendidikan;

Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan atas penghidupan yang layak bagi perikemanusiaan;

Pembaharuan rumah kediaman rakyat

Memberantas penyakit-penyakit rakyat dan penyakit menular, dan membangun kesehatan rakyat dengan jalan pendidikan rakyat tentang kesehatanya dan meluaskan pembentukan jabatan-jabatan kesehatan kampong yang teratur

Membangunkan pusat kebudayaan Indonesia serta memberantas buta huruf;

Transmigrasi dan industrilisasi agar supaya meratakan persebaran penduduk dan persebaran kemakmuran;

Demokrasi dengan pembangunan otonomi pada bagian bagan negara.

Sidang yang terhormat! Pada pembukaan parlementer ini tidaklah pada tempatnya membentangkan seluruhnya rencana usaha yang telah disusun oleh Kementerian masing-masing. Dalam membicarakan rencana belanja Kementerian itu masing-masing, parlemen akan mendapat keterangan yang serba lengkap dari Menteri-Menteri yang bersangkutan

Hanya beberapa aspek saja daripada perubahan dalam masyarakat perlu lagi saja kemukakan kepada parlemen.

Pertama soal yang mengenai pemburuhan . Kemakmuran hidup kaum buruh bukan saja mengenai soal kemakmuran rakyat, tetapi mengenai pula keselamatan negara seluruhnya.

Dari semulanya sudah dapat diduga, bahwa penyerahan kedaulatan akan berpengaruh besar terhadap gerakan buruh di Indonesia. Perubahan politik itu di harapkan membawa perubahan-perubahan juga yang sekaligus dapat dirasai dilapang perekonomian dan penghidupan sehari-hari. Tekanan hidup (karena umumnya upah kurang mencukupi, berhubung dengan membumbungnya harga barang-barang) lebih menggelorakan lagi nafsu menurut perbaikan nasib.

Dalam pada itu nampak benar kurang-kesabaran dan kurang kesanggupan untuk membatasi diri dikalangan gerakan buruh yang masih muda itu. Perubahan-perubahan yang prinsipil sekaligus dimasukkan dalam daftar tuntutanya, disamping desakan-desakan politik, yang tidak langsung berhubungan dengan perbaikan nasib sekarang. Dalam resolusi-resolusinya, banyak kita jumpai misalnya pembongkaran pimpinan perusahaan , nasionalisasi, bahkan sampai kepada pembubaran sesuatu negara bagian. Semua ini dapat dimengerti, karena gerakan buruh Indonesia dalam dinamik sekarang ini lebih bertalian dengan perubahan negara dan masyarakat, daripada gerakan buruh di negeri-negeri lain.

Meskipun demikian, baik diketengahkan disini, betapa perlunya ada kesabaran dan ketenangan supaya dapat diputuskan pikiran dan tenaga pada penyempurnaan organisasi buruh sendiri, betapa perlunya mengukur kekuatan, serta memperbedakan mana tuntutan untuk jarak panjang, mana yang dapat dikejar dalam waktu yang dekat. Pemerintah berkeyakinan bahwa dengan mengutamakan perlengkapan dan susunan organisasi lebih dahulu, dengan memahami keadaan negara dan masyarakat sepenuh-penuhnya, akhirnya usaha gerakan buruh disini akan lebih banyak berhasil dan lebih cepat mencapai cita-cita.

Berdasarkan keyakinan inilah maka pemerintah mengutamakan pokok-pokok pendirian sebagai berikut:

Pertama, dijaga benar-benar adanya kebebasan bergerak dalam organisasi buruh. Tidak saja kita awasi supaya jangan ada gangguan terhadap berkembangnya serikat sekerja, tetapi acapkali perlu juga dijelaksan kepada kaum majikan supaya mereka dengan tindakan dan sikap yang positif, membuka suasana baru, hingga dalam lingkungan perusahaanya tumbuhlah organisasi buruh yang merdeka.

Betapapun beratnya tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi pemogokan-pemogokan dijaman peralihan yang labil ini, Pemerintah tetap menjauhakan segala sikap dan tindakan yang dapat diartikan membatasi hak hak asasi daripada gerakan buruh. Dengan sistem perundingan yang tidak putus-putus antara buruh dengan majikan, pemerintah mengikhtiarkan penjelasan. Pemerintah percaya, bahwa organisasi-organisasi buruh akan menghargai pendirian ini, dan akan mempergunakan kemerdekaan bergerak untuk menyusun organisasi serapih-rapihnya.

Kedua, pemerintah membantu usaha kaum buruh menaikan derajat upah dan menaikan ukuran penghargaan tenaga kerja yang bertingkat-tingkat mulai dengan lapisan rendah. Memang sudah seharusnya menjadi politik tetap daripada negara, untuk melenyapkan adanya jurang perbedaan yang dalam antara penghargaan tenaga kerja atasan dan bawahan, sebagai warisan jaman yang lampau.

Ketiga, akan disiapkan dalam dua-tiga bulan yang akan datang beberapa undang-undang sosial, seperti peraturan perjanjian kerja, undang-undang kerja, dan sebagainya, yang memberi perlindungan kepada kaum buruh individual, bersamaan dengan peraturan-peraturan yang membuka kesempatan tumbuhnya organisasi-organisasi buruh yang teratur, serta aturan-aturan tentang perjanjian bersama tentang syarat-syarat kerja (collective arbeidsovereenkomst). Mulai sekarang dipelajarilah sudah persiapan undang-undang yang mengenai jaminan sosial dan upah minimum

Keempat, mengadakan persiapan untuk dapat menempatkan sebanyak-banyaknya tenaga kembali dalam masyarakat, berdasarkan usaha usaha pembangunan masyarakat.

Sidang yang terhormat! Demikianlah soal buruh. Maka soal yang hangat juga dimasa sekarang, ialah desakan rakyat dibeberapa negara bagian untuk menghilangkan negaranya. Ini adalah suatu buah yang menggelikan yang kita petik dari pohon yang ditanam oleh dr.Van Mook! Gerakan rakyat itu adalah suatu penyataan dari pada bangkrutnya politik Van Mook, yang menyangka bahwa dengan gampang saja dapat dilakukan politik memecah-belah dengan mengadakan negara-negara bagian dengan tiada persetujuan dengan rakyatnya, diatas suatu negara yang sudah ada,(yaitu Republik Indonesia), yang rakyatnya merasa dirinya sudah merdeka dan sudah berdaulat. Memang, selama penghidupan politik tertekan karena adanya kekuasaan militer asing, dan selama pergerakan rakyat terbelenggu, suara oposisi itu hampir tidak kedengaran. Tetapi, serenta kemerdekaan bergerak dan bersuara hidup kembali dengan penyerahan kedaulatan kepada RIS, suara yang terbungkam itu mulai terdengar.

Tetapi, betiapapun juga, pahitnya warisan dari masa yang lampau itu, pemerintah akan berusaha mengendalikan tuntutan dan suara rakyat itu kejalan yang legal dan tentram.”Gouverner c’est prevoir!” Dari pihak parlemen diminta bantuan kepada pemerintah sepenuh-penuhnya, supaya pemecahan soal-soal yang disebutkan tadi dapat tercapai dengan jalan yang sah. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi keselematan negeri kita, dari pada pemecahan soal negara dengan kekacauan. Pengarahan luar negeri yang begitu baik kepada RIS sekarang, pasti akan lenyap karenanya, dan bertukar dengan keragu-raguan apakah kita ini sanggup mengadakan pemerintah yang teratur.

Kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan ini didasarkan pada konstitusi sementara. Konstitusi sementara itu terbentuk sebagai buah permufakatan dan persetujuan bersama, mula-mula pada konperensi antara Indonesia, dan setelah itu pada KMB konstitusi sementara itu telah diterima baik oleh semua daerah bagian RIS diratifisir oleh badan-badan perwakilan dari daerah-daerah tersebut, ditanda tangani dengan keluhuran oleh wakil-wakil pemerintah dan badan-badan pemerintahan dari daerah-daerah tersebut!

Berdirinya pemerintah didasarkan atas konstitusi sementara ini. Pemerintah telah bersumpah setia terhadap konstitusi sementara itu, bersumpah akan memelihara segala peraturan yang tercantum didalamnya. RIS yang merdeka dan berdaulat telah berdiri atas dasar konstitusi sementara itu, dan berdasarkan itulah telah mendapat pengakuan dan goodwill internasional pula!

Oleh karena itu, dalam menjalankan kebijaksanaan dalam negeri, dan teristimewa dalam hal yang mengenai bentuk kenegaraan RIS, pemerintah berpegang kepada ketentuan-ketentuan dalam konstitusi sementara itu, pemerintah tak dapat menyimpang dari konstitusi itu.

Akan tetapi, ini tidak mengurangkan keinsafan pemerintah, bahwa bentuk kenegaraan RIS, sekarang bersifat sementara, apalagi karena konstitusi yang kini berlaku adalah memang untuk sementara, yang bila sudah mungkin akan diganti secara sah dengan konstitusi yang tetap, berdasarkan atas pernyataan kemauan rakyat dengan cara yang sah dan demokratis.

Karena itu juga, pemerintah segara mengadakan persiapan peraturan undang-undang seperti yang dimaksud dalam pasal 44 undang-undang dasar sementara.

Bilamana rencana ini telah mendapat kekuatan sebagai undang undang, maka mungkin juga, sebelum diadakan konstitusi yang definitif itu, diadakanlah perubahan-perubahan secara sah dalam bentuk kenegaraan sekarang ini, bila kemauan rakyat untuk itu telah dinyatakan secara sah dan demokratis.

Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat memberikan pendapatnya lebih dahulu pada bentuk kenegaraan terakhir yang diingini oleh rakyat Indonesia, akan tetapi mau bekerja dengan tepat dan dengan sekuat tenaga, dengan asas-asas yang tercantum dalam undang-undang dasar sementara, agar kemauan rakyat dengan secara sah dan sungguh-sungguh demokratis dapat dinyatakan dan diwujudkan

Selama konstitusi sementara itu mempunyai kekuatan hukum dan selama belum ada perubahan dengan cara yang sah dalam bentuk kenegaraan, pemerintah menghormati dan memelihara hak-hak konstitusionil dari pada pemerintah-pemerintah dan badan-badan pemerintah daerah-daerah bagian RIS yang telah ada.

Tetapi hal ini tidak menghalangi, bahwa barangkali akan terpaksa, bertindak terhadap pemerintah dalam beberapa peristiwa terpaksa dan susunan kedalam dari pada beberapa daerah bagian.

Tetapi tindakan serupa itu hanya dijalankan. Sesudah ternyata dengan cara yang jelas dan yang meyakinkan, bahwa pengambilan tugas kewajiban pemerintah oleh RIS dari daerah-daerah bagian yang bersangkutan memang sangat perlu, dan sesudah daerah-daerah bagian itu telah memajukan permohonan tentang keinginanya kepada pemerintah, berdasarkan pasal 54 ayat 1 dari pada konstitusi sementara. Insiatif pemerintah sendiri terhadap salah satu negara bagian hanya dilakukan, jika hal itu sangat penting dan tak dapat dielakkan

Tetapi pemerintah berhadap, mudah-mudahanlah alasan untuk itu tak akan timbul, karena pemerintah yakin bahwa dengan pemeliharaan bentuk RIS sementara selama dalam hal itu tidak diadakan perubahan yang sah, keselamatan Indonesia masih dapat terpelihara dengan cara yang baik.

Undang-undang darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas dasar ketentuan yang tercantum dalam pasal 139 konstitusi sementara, akan segara dimajukan kepada parlemen untuk diperbincangkan lebih lanjut.

Sidang yang terhormat! Salah satu hal lagi yang terpenting pula ialah pemeliharaan perhubungan-perhubungan pemerintahan yang baik dan sehat.

Sebab kalau perhubungan itu tidak ada, maka timbulah kekacauan, timbulah perpecahan dan pembangunan kemakmuran yang sangat penting itu takkan mungkin. Berhubung dengan itu maka perlu sekali diselesaikan selekas-lekasnya soal pemerintah-kembar (dubbelbestuur) pada beberapa daerah. Kita tak perlu lagi mengubah sebab-sebabnya: yang perlu ialah memecahkanya. Pemerintah kembar itu akhirnya harus lenyap. Sebab dengan lenyapnya pemerintah kembar itu, tidak saja tercapai rasionalisasi dalam pemerintahan, tetapi juga rasionalisasi dalam pemakaian pegawai. Saya kira, ini tak dapat disangkal oleh siapapun juga.

Maka atas usaha pemerintah telah dibentuklah pada berbagai daerah di jawa komisi-komisi bersama, yang tugas-kewajibanya ialah mengambalikan perhubungan jawatan yang sehat. Cara bekerjanya ialah mengadakan permusyawaratan antara semua pihak yang bersangkutan, khususnya juga dengan wakil wakil daripada rakyat. Dalam pemilihan pegawai yang terus dipekerjakan tidak saja diperhatikan pengalaman dan kecakapanya, tetapi juga sifat mereka yang murni. Seterusnya diperhatikanlah juga apakah mereka itu dalam timbangan politik ditempat tersebut dapat dipakai.

Akan tetapi, penjelasan soal dubbelbestuur menjadi enkelbestuur, mempunyai juga aspek sosialnya, yang harus diperhatikan benar, istimewa oleh pemerintah atau badan pemerintah darah yang bersangkutan.

Sidang yang terhormat! Sekarang sepatah kata tentang angkatan perang. Perlu saya memperingatkan disini, bahwa menurut keputusan Konperensi Inter-Indonesia, TNI lah yang menjadi inti-sari dari angkatan perang kita. Sesuai dengan keputuan itu, maka dalam persetujuan mengenai soal-soal kententaraan, yang tercapai dalam KMB, yang disebut hanya soal reorganisasi KNIL.

Setelah diumumkan Undang-undang darurat No.4 mengenai syarat penerimaan anggota angkatan perang RIS dan Undang-undang No.5 mengenai peraturan gaji militer 1950, maka sesuai dengan bunyinya” Aturan mengenai angkatan darat yang ada dibawah pimpinan Belanda di Indonesia sesudah penyerahaan kedaulatan”, reorganisasi dari pada KNIL itu dengan segara dapatlah dimulai.

Sebetulnya, sebelum itu dari berbagai-bagai tempat di Indonesia, dari Jawa, dari Kalimantan, dari Minahasa, dari Ambon, dll. Pemerintah telah menerima permintaan dari anggota-anggota KNIL, maupun secara individual, maupun secara kesatuan-kesatuan, untuk masuk dalam tentara nasional, karena terdorong oleh persatuan kebangsaannya.

Maka berdasar atas suatu persetujuan, yang terkenal dengan nama “Petunjuk-petunjuk letter A”, pemasukan lebih dahulu itu dimungkinkan, dan kemungkinan itu dipergunakanlah pula oleh berbagai kesatuan, yakni V.B Batalyon di Sumatera Timur,V.B Batalyon di Madura, Prajoda di Bali, KNIL kompanyi di Balikpapan.

Dengan adanya sekarang undang-undang darurat No.4 dan 5 tadi, kami percaya, bahwa masuknya KNIL dalam angkatan perang kita, yang memang kita ingini itu, akan cepat terjadi, sehingga tidak lama lagi akan terbentuklah satu tentara nasional diseluruh Indonesia.

Soal masuknya para opsir bangsa Indonesia dalam tentara nasional, sayang sekali menimbulkan banyak kesalahan paham. Tetapi dengan gembira saya dapat menyatakan disisni, bahwa kesalah paham itu telah diselesaikan, dengan memuaskan untuk segala pihak. Tidak lama lagi mereka akan menyumbangkan tenaganya dalam pembentukan angkatan perang kita.

Opsir-opsir bangsa kita dalam Koninklijke Marine telah lama bekerja sama dengan angkatan laut kita, menyusun angkatan laut nasional yang sempurna.

Selanjutnya, perlu saya menegaskan disini, bahwa pemerintah tetap berpendapat, bahwa angkatan perang adalah alat kekuasaan pemerintah dan negara, jadinya apolitis, hanya menjalankan politik pemerintah dan negara.

Jika disana-sini terlihat tindakan tentara yang menimbulkan kesan, seolah-olah tentara ikut serta dalam lapangan politik, maka hal itu hanyalah disebabkan kurang sempurnanya organisasi tentara dan angkatan perang kita.

Hendaknya jangan dilupakan, bahwa angkatan perang kita pada mula-mulanya ialah angkatan perang geriliya. Menyusun angkatan perang yang sempurna memerlukan sedikit banyak waktu. Saya dapat menyatakan disini, bahwa dari pihak Kementerian Pertahanan dan Angkatan Perang, segala tenaga dan segala pikiran diputuskanlah kepada penyempurnaan itu.

Dari khayalak ramai saya harapkan pengertian, kesabaran, dan bantuan!

Sidang yang terhormat! Sudah pada tempatnya pada pembukaan parlemen ini pemerintah memberikan pandangan sepintas lalu tentang keuangan negara sekarang, karena keadaan keuangan itu lah yang menentukan kemungkinan atau ketidakmungkiannya menjalankan berbagai rencana yang telah disiapkan

Pada saat penyerahan kedaulatan, maka menurut apa yang telah disetujui dalam Konperensi Meja Bundar, hutang Republik Indonesia Serikat adalah berjumlah l.k 4200 juta rupiah, terdiri atas hutang dalam negeri sebesar l.k 2500 juta rupiah, dan hutang kepada luar negeri sebesar l.k 1700 juta rupiah.

Hutang dalam negeri, yang kita terima sebagai warisan dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu, disebabkan oleh kekurangan-kekurangan dalam perjalananya didalam tahun 1946, 1947, 1948, dan 1949; jumlah kekurangan-kekurangan itu semuanya adalah 4650 juta rupiah. Sebagian dari kekurangan-kekurangan ini dapat ditutup dengan pinjaman-pinjaman dari luar negeri dan dengan mempergunakan persediaan deviezen yang masih ada pada permulaan tahun 1946.

Dalam hutang RIS ini belum terhitung hutang hutang yang seharusnya kita terima pula dari Republik Indonesia, berupa berbagai macam ORI yang telah dikeluarkan oleh atau atas nama Pemerintah Republik, serta hutang-hutang lainya seperti pinjaman nasional dan sebagainya.

Menurut kurs yang berlaku dipasar, maka hutang-hutang Republik itu bisa ditaksir hingga jumlah f 100-f 150 juta uang federal. Angka-angka yang tepat sukarlah ditentukan, karena berbagai hal yang menyulitkan pengumpulan bahan-bahan. Tetapi pemerintah insaf, bahwa nilai-nilai daripada hutang-hutang Republik Indonesia kepada rakyatnya itu, sebenarnya jatuh lebih tinggi daripada nilai uang yang ditentukan menurut kurs pasar. Sebab hutang-hutang merupakan korban daripada rakyat, untuk melaksanakan cita-citanya, yang pada hakikatnya tidak bisa diukur dengan nilai uang manapun juga.

Oleh karena itu maka pemerintah, kecuali menerima hutang hutang Republik Indonesia menurut kurs yang berlaku dipasar, yang jumlahnya tidak akan melebihi f 100.000.000 federal, akan memberi kesematan kepada Pemerintah Republik untuk menyelenggarakan berbagai usaha pembangunan. Usaha-usaha pembanguan ini akan membawa manfaat yang lebih besar bagi rakyat, daripada pengembalian ORI dengan uang federal semata-mata, yang hanya akan menguntungkan kaum spekulan, kaum pedagang catut uang, dan kaum pemalsu uang. Tetapi oleh factor-faktor psikologi, maka tentunya penukaran uang ORI dengan uang federal tidak dapat dielakkan sama sekali.

Jumlah hutang RIS seperti yang diuraikan diatas, dalam dua-tiga tahun yang akan datang, melihat tanda-tandanya, tidak akan berkurang, melainkan akan bertambah, dan tidak sedikit!

Dengan dugaan sementara saja secara kasar, yang didasarkan atas anggaran pemerintah prae federal untuk pemerintahan sipil, maka kekurangan dalam anggaran RIS menunjukan l.k f 2650 juta untuk 1950. Yakni pengeluran l.k f 4521 juta dan penerimaan f 1871 juta.

Perhatikan:

Anggaran pemerintah sipil menurut taksiran pemerintah prae federal ialah sebagai berikut

Pengeluaran   f  2596 Juta
Penerimaan   1871 Juta
              
Menjadi Kekurangan  725 Juta

Ditambah dengan pengeluaran berhubung dengan terbentuknya RIS dan masuknya Republik Indonesia Serikat, yaitu

  1. Biaya-Biaya buat TNI dan ongkos-ongkos militer lainya sebesar   f 1325 Juta
  2. Tambahan kekurangan buat negara-negara bagian (R.I) sebesar f 250 Juta
  3. Departemen-departemen baru sebesar                                          f 100 Juta
  4. Pembayaran hutang-hutang RI sebesar                                         f 100 Juta
  5. Usaha- usaha pembangunan baru sebesar                                   f. 150 juta                                                                                                                         ..................
Yang saya sebutkan tadi itu maka jumlah kekurangan
yang f 725 juta itu menjadi                                                                      f 2650 Juta

Tuan akan menanya:”Mana penerimaanya?”

Terhadap pengeluraran pengeluaran baru, yang menyebabkan tambahnya kekurangan menurut anggaran pemerintah prae-federal, tidak dimasukkan penerimaan-penerimaan baru, oleh karena penerimaan-penerimaan yang lamapun, yang telah direncanakan dalam anggaran pemerintah prae-federal, mungkin akan berkurang, berhubung dengan masa pancaroba.

Meskipun belum ada laporan-laporan yang lengkap, tetapi bisa diramalkan, bahwa dalam bulan-bulan sebelum dan sesudah penyerahaan kedaulatan, penerimaan dari bea dan cukai, iuran negara dan lain-lain sebagainya, akan merosot diseluruh lapangan fiscal, terutama didaerah-daerah di Jawa dan Sumatera

Kekacauan politik sebagai akibat daripada berbagai macam pemerintahan, dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang amat buruk bagi penerimaan negara. Yang beruntung hanyalah kaum spekulan dan kaum smokkel, yang istimewa didalam masa peralihan ini, bertindak dengan amat beraninya

Dalam pada itu pemerintah merasa puas, bahwa dalam waktu yang singkat, berkat kerja sama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah Republik Indonesia telah tercapailah peleburan daripada segala jawatan-jawatan yang penting bagi penerimaan negeri, antara lain peleburan jawatan bea dan cukai dan jawatan pajak, hingga menjadilah suata jawatan RIS. Dengan demikian, maka bisa diharapkan, bahwa dengan bantuan dari segala pihak, terutama dari pembesar-pembesar militer dan pemerintah daerah, pemungutan dari pada berbagai iuran dan cukai bisa dikerjakan lebih sempurna.

Untuk memberantas penyeludupan, pemerintah telah mengaktivir pekerjaan “smokkel-comissie” yang telah dibentuk oleh pemertinah prae-federal dan dilanjutkan oleh Pemerintah RIS dengan merubah dan menanbah anggota-anggotanya.

Dalam pada itu pemerintah yakin, bahwa penyeludupan secara besar-besaran seperti yang sekarang dilakukan, tidak dapat diberantas secara efektif, apabila sebab-sebab yang terutama belum dihilangkan. Apabila sebab-sebab yang terpenting? Sebab-sebab yang terpenting itu ialah aturan-aturan impor dan expor, beserta peraturan tentang “devizen”, yang sekarang masih berlaku, dan yang mengakibatkan, bahwa kaum pedagang barang-barang expor lebih suka mengeluarkan barangnya secara gelap daripada melalui saluran legal!

Soal ini sedang sibuk dipelajari oleh pemerintah, tetapi umum harus insaf, bahwa peraturan-peraturan yang telah berlaku beberapa tahun, meskipun kurang baik dan patut diganti dengan suatu peraturan yang lebih baik, tidak dapat diganti begitu saja dengan tidak mempelajari konsekuensi-konsekuensinya lebih dulu sedalam-dalamnya

Angka-angka yang tadi dikemukakan tentang anggaran negara dalam tahun ini, adalah angka-angka yang sangat global. Dari suatu pemerintah yang baru saja beberapa minggu telah menerima pimpinan negara, tak dapat diharapkan akan segara memberi angka-angka yang lebih tepat.

Pada kesempatan lain, kalau mungkin selama sidang ini juga, pemerintah akan
menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, (sambal menunggu selesainya anggaran yang definitif), suatu nota yang berisikan kiraan anggaran yang lebih mendalam dan mengandung lebih banyak detail.

Kalau sekarang, disini, dikemukakan beberapa angka, maka maksud saya yang terpenting tiada lain melainkan untuk memberi gambaran yang jelas kepada tuan-tuan, betapa sulitnya keadaan keuangan kita pada masa sekarang ini.

Kekurangan, yang menurut kiraan yang kasar saja, sebagai tuan-tuan tadi dengar, berjumlah tidak kurang dari 2,5 miliard, memang mungkin dapat diturunkan dengan berbagai usaha. Tetapi mungkin juga bahwa kekurangan itu akan ternyata lebih besar jumlahnya, apabila semua bahan-bahan dari berbagai kementerian, negara-negara bagian, dan daerah-daerah kesatuan, sudah diterima semuanya.

Misalnya menurut perdana menteri RI dalam pidatonya baru-baru ini didepan badan pekerja, kekurangan bagi RI adalah f. 1.409.860.000 sedangkan dalam kisaran RIS, kekurangan RI itu ditaksir hanya sebesar f.540 juta

Maka untuk memperkecil kekurangan RIS itu sampai batas-batas kemungkinan yang terakhir bagi pemerintah adalah beberapa jalan.

Diantaranya adalah

1.   Mengadakan Rasionalisasi dalam susunan negara, dan dalam badan-badan dan alat-alat pemerintahan. Struktur daripada negara kita sebagai federasi, pada prinsipnya mungkin dipertahankan. Tetapi kalau federasi itu terdiri dari bagian-bagian yang jumlahnya dan susunanya tidak sesuai dengan kenyataan, maka bentuk negara kita sebagai federasi itu adalah suatu kemewahan yang luar biasa bagi rakyat Indonesia, yang tak mungkir dibayar oleh rakyat itu melihat kepada kemampuanya. Tak mungkin! Tak mungkin materil! Tak mungkin personil!

Sedangkan jumlah pegawai sipil adalah ± 420.000 orang (180.000 pegawai federal dan 240.000 pegawai republik). Apabila dalam 6 bulan yang pertama jumlah ini dapat diturunkan sampai 220.000 orang (yang masih 100.000 orang lebih banyak daripada sebelum perang), maka penghematan yang akan dicapai mungkin berjumlah 6 × 200.000 × f 150,= f 180.000.000

Juga apabila bisa dilakukan penghematan dalam tentara buat tahun ini, maka penghematan itu kiranya bisa berjumlah berpuluh-puluh juta rupiah pula.

Disamping keharusan mengadakan rasionalisasi itu, perlu dikemukakan disini, bahwa perbedaan yang besar antara peraturan-peraturan gaji pemerintah prae-federal (BAG) dan peraturan-peraturan gaji republik (PGP), merupakanlah suatu penghalang yang hebat dalam usaha mengadakan koordinasi dan peleburan, dimana perlu, diantaranya dan daripada jawatan-jawatan RIS dan jawatan-jawatan RI.

Dengan putusan-putusan pemerintah; seperti yang sudah diumumkan pada tanggal 23 Januari dan 3 Februari jbl, maka pemerintah telah mencoba menghilangkan sedapat-dapatnya perbedaan yang besar itu antara peraturan-peraturan gaji republik dan peraturan-peraturan gaji pemerintah prae federal.

Yang diambil sebagai pedoman ialah peraturan gaji pegawai republik karena perbandingan yang terdapat didalamnya antara gaji yang paling rendah dan gaji yang paling tinggi adalah lebih cocok dengan keadilan sosial.

Tetapi mau tak mau, maka niveau yang lebih tinggi bagi gaji-gaji pegawai federal golongan atasan, memaksalah pemerintah untuk menerima baik, (meskipun dengan perubahan kebawah), putusan pemerintah RI untuk menaikan gaji-gaji pokok secara integral dengan 75%, yang oleh pemerintah RIS dirubah menjadi 50% mulai bulan Juli yang akan datang.

Meskipun dalam gaji-gaji pegawai federal penyesuaian dengan peraturan gaji-gaji republik, membawa sedikit penghematan (l.k 3 juta rupiah satu bulan), tetapi bagi pegawai-pegawai yang biasa digaji menurut peraturan-peraturan gaji republik, kenaikan gaji pokok dengan 50% itu, akan memberatkan anggaran belanja dengan ±240.000 X f.75---sebulan= f. 18 juta rupiah

Dalam angka-angka ini belum termasuk penambahan tunjangan keluarga, yang menurut taksiran akan akan menggagalkan penghematan dalam gaji pegawai-pegawai federal, dan menambah kekurangan dalam pengeluaran personil bagi pegawai-pegawai republik, yang mungkin bisa ditaksir sebesar 240.000 X f.50,---=f 12.000.000,------ tiap bulan

Jadi, tuan-tuan, bagaimanapun juga, dengan pengeluaran personil yang luar biasa itu, bagi pemerintah tak mungkin mengadakan perbaikan gaji lebih dari yang sekarang telah tercapai, terutama bagi golongan-golongan pegawai rendahan, sebelum jumlah pegawai dapat diturunkan secara rasionil.

Ada satu hal yang perlu saya terangkan juga: Dengan perobahan gaji yang telah dilakukan dan yang akan disusun selanjutnya oleh Jawatan urusan pegawai dibawah pangawasan dan pentunjuk-petunjuk suatu panitia gaji yang terdiri atas menteri-menteri keuangan, perburuhan dan sosial, hingga merupakan suatu peraturan gaji yang baru, maka terdapatlah suatu perbedaan yang besar antara gaji pegawai-pegawai bangsa Indonesia dengan pegawai-pegawai bangsa Belanda.

Perbedaan gaji antara pegawai-pegawai bangsa Indonesia dan pegawai-pegawai bangsa Belanda ini, yang gajinya dijamin oleh Konperensi Meja Bunda, mungkin menjadi penghalang bagi pegawai-pegawai Indo-Belanda dan Tionghoa untuk menjadi warga negara Indonesia. Tetapi saya harap hal itu janganlah menjadi penghalang! Sebab negara kita tidak berhajat akan warga negara yang hanya ingin merasakan madu daripada negeri ini, tetapi tidak sanggup menghadapi lebahnya.

Bahkan kepada pegawai-pegawai bangsa Indonesia saya berkata: Meskipun perbedaan gaji itu dirasanya pahit sekali oleh pegawai-pegawai bangsa kita, mungkin dihari-hari yang akan datang mereka, beserta rakyat pada umunya, harus menelan lagi hal-hal yang tidak kurang pahitnya! Sebab hal ini tidak bisa dielakkan, apabila kita hendak menyehatkan keuangan negara, untuk meletakkan sendi-sendi yang kuat bagi pembangunan negara kita seterusnya. Ya, perjuangan kita belum berakhir, dan perjuangan berarti korban. Terutama terhadap golongan pegawai negeri yang biasa disebut kaum non-cooperator, dan yang telah lama menahan penderitaan dan tekanan hidup yang berat, pada saat ini saya menyatakan sekali lagi penghargaan yang sebesar-besarnya. Nama saudara-saudara akan tetap harum buat selama-lamanya!

2.   Sidang yang terhormat! Jalan-jalan lain apakah yang dapat kita tempuh untuk memperkecil kekurangan penerimaan RIS? Saya tadi menyebutkan hal rasionalisasi. Maka jalan yang kedua ialah:

Menyelidiki lebih teliti anggaran negara-negara bagian, dan mengusahakan, supaya kekuranganya dapat diperkecil sekecil-kecilnya. Dalam tahun 1950 subsidi kepada negara-negara bagian, menurut susunan anggaran pertama, berjumlah tidak kurang dari f1000 juta. Jumlah ini mungkin dapat dikurangi apabila ada koordinasi yang lebih baik antara RIS dan negara-negara bagian, hingga pengeluaranya dapat diperhemat dan penerimaanya dapat bertambah

3.   Meintensivir pemungutan berbagai iuran dan cukai. Tetapi usaha ini, karena kerugian didalam bulan-bulan pertama, mungkin tak dapat menambah jumlah penerimaan yang dirancangkan semula.

4.      Mengadakan pajak baru, yaitu pajak peredaraan (omzetbelasting), yang sebenarnya sebagian besar sejak bulan September 1949 sudah dijalankan oleh pemerintah prae-federal, tetapi belum disahakan undang-undang penerimaan ditaksir ±f 125.000.000,--- untuk 10 bulan.

5.      Mengadakan pinjaman nasional. Tetapi pada masa sekarang pinjaman seperti yang telah dilakukan dimasa perjuangan, mungkin tak dapat dilakukan


  Dengan usaha seperti yang telah diuraikan diatas, mungkin pemerintah bisa berhasil menekan kekurangan dari jumlah f 2,65 miliyard itu sampai f 1,5 atau minimum f 2 milyard.

Maka untuk menutupi kekurangan ini, barulah kita menempuh jalan yang terakhir.

6.      Kemungkinan yang terakhir itu ialah mengadakan pinjaman diluar nigari.

Kemungkinan yang pertama ialah pinjaman dari Negeri Belanda. Menurut kiraan, balans pembelanjaan Indonesia tahun 1950 akan berjumlah l.k f 2166 juta dan penerimaan f.1670 juta. Jadi ada kekurangan buat tahun 1950 sebesar f 496 juta atau bulatnya f 500 juta.

Kekurangan ini buat bagian besar disebabkan karena pembayaraan-pembayaraan kepada Negeri Belanda, sejumlah f 385 juta. Mungkin ada harapan, bahwa Nederland suka memberi pinjaman sebesar f 400-f 500 juta.

Dan kemungkinan kedua ialah Amerika Serikat. Tetapi sampai dimana ada kemungkinan untuk mendapatkan “general purpose loans”, yaitu pinjaman yang cara pemakaianya diserahkan kepada yang meminjam, masih menjadi pertanyaan.

Pinjaman seperti yang sekarang diusahakan pada ekspor-impor bank oleh Menteri
Kemakmuran, Ir. Djuanda merupakan apa yang dinamakan “special project loans”, yaitu pinjaman-pinjaman untuk usaha-usaha pembangunan yang tertentu.

Selain dari yang tersebut tadi, ada juga kemungkinan meminjamkan kepada negeri atau golongan negeri lain, yang telah menunjukan persediaan mereka memberi pinjaman.

Tetapi tiap-tiap pinjaman membawa beban yang memberati tanggungan negara! Sebab itu, sebelum melakukan pinjaman, ditinjaulah dahulu semasak-masaknya.

Selain dari pinjaman kapital untuk pembangunan, yang hasilnya baru kemudian dapat dipungut, maka pada saat sekarang ini, berhubung dengan defisit anggaran belanja, pemerintah perlu akan pinjaman luar negeri untuk pembeli barang-barang keperluan hidup rakyat. Misalnya: pembeli tekstil yang murah diluar negeri; pembeli beras; pembeli obat-obatan dan lain-lainya, yang sangat diperlukan oleh rakyat. Kalau pinjaman itu diperoleh, berturut-turut untuk tiga tahun, maka kita dapat mengelakkan bahaya inflasi yang diakibatkan oleh defisit tersebut.

Pinjaman yang akhir ini akan diusahakan juga oleh pemerintah, terutama seperti disebut tadi untuk mencegah menjalarnya inflasi yang sudah beberapa tahun berjalan dan yang akan lebih menghebat lagi, apabila kekurangan anggaran tahun 1950 tidak dapat ditutup seluruhnya atau buat sebagian besar.

Dan pada akhirnya, tuan-tuan hanya dengan bertambahnya produksilah, yang dapat membuka mata-pencaharian baru dan menggantikan impor dari berbagai barang-barang keperluan rakyat serta pengeluasan ekspor, dapat kita lambat laun memperkecil segala kekurangan perbelanjaan negara, serta membayar pencicilan dan bunga dari pada berbagai hutang-hutang negara.

Tetapi usaha mempertinggi produksi dan ekspor tidak akan berhasil sepenuhnya apabila pemerintah tidak dapat menghentikan inflasi. Oleh karena itu mesti ada pinjaman, yang terutama dipergunakan untuk menutup kekurangan belanja, yang menjadi sebab yang terpenting dari pada inflasi itu.

Apabila kedua macam pinjaman itu kita peroleh, maka dalam tempo lima tahun insya allah Indonesia sudah sehat kembali, dan bisa merupakan suatu benteng ekonomi yang kuat bagi dunia!

Dan apabila usaha untuk memperoleh pinjaman konsumtif dari luar negeri itu gagal, maka ya, bagi pemerintah tidak ada jalan lain dari pada memperhebat usaha-usaha lainya, yaitu penghematan pembelian-pembelian di luar negeri, rasionalisasi dan sebagainya, seperti yang telah diuraikan tadi untuk mereducir kekurangan anggaran sampai kepada batas-batas terakhir.

Dalam pada itu, perusahaan-perusahaan partikulir, apabila diberi kesempatan yang luas untuk bergerak didalam batas-batas kewajiban sosial terhadap kaum buruh dan rakyat, akan dapat memberi sumbangan yang tidak kecil untuk meringankan beban pemrerintah dengan menempatkan tenaga-tenaga yang berkelebihan didalam perusahaan-perusahaanya itu.

Oleh karena itu, maka lebih jelasnya lagi, betapa pentingnya adanya keamanan dan ketertiban diseluruh Indonesia, agar supaya kaum perusahaan, baik nasional (yang belum berarti) maupun asing, tidak segan-segan menanam perusahaanya di Indonesia.

Dalam fase pertama sejak penyerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia, kepentingan-kepentingan negara dan kaum perusahaan asing, buat sebagian besar masih berjalan parallel.

Antagonisme antara kepentingan negara dan kepentingan perusahaan asing, baru akan nampak dengan lebih jelas, apabila bangsa Indonesia lambat laun sudah dapat membentuk modal nasional sendiri. Pada masa sekarang negara kita masih membutuhkan bantuan dari pada modal luar negeri, kalau kita tidak menghendaki merosotnya derajat hidup bagi seluruh golongan masyarakat kita.

Kalau hal ini dapat diinsafi oleh rakyat kita, maka apabila goodwill pada kedua belah pihak, kaum buruh dan tani bangsa Indonesia pada satu pihak, dan kaum majikan bangsa asing pada lain pihak, maka bisalah dicapai buat masa yang akan datang suatu perdamaian kerja (arbeidsverde), yang terpenting sekali bagi pembangunan negara.

Sidang yang terhormat! Sekarang; Last but not least sepatah kata tentang pembentukan hukum baru!

Dasar negara, yang tercantum dalam ayat 1 pasal 1 konstitusi RIS, bahwa negara kita adalah suatu negara hukum, akan kita selenggarakan sedemikian rupa, sehingga dasar itu akan menjadi kenyataan yang senyata-nyatanya. Dalam pada itu, maka menghadapi tugas untuk membentuk tata-hukum baru, yang sesuai dengan kedudukan negara kita sebegai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan sendirinya politik hukum pemerintah akan ditunjukan kepada tercapainya susunan hukum nasional yang terutama bersandar kepada Pancasila, yang memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan yang bersifat modern pula, artinya yang sesuai dengan aliran zaman, pun pula sesuai dengan hukum yang umum berlaku dan dihormati dalam hubungan-hubungan internasional.

Langkah pertama yang dijalankan oleh pemerintah dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hukum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, spesial dalam lapangan perdata dan pidana, menyelidiki, bagian hukum mana yang masih berlaku menurut pasal 192 konstitusi RIS, dan bagian hukum mana yang telah hilang kekuatanya berhubung dengan penyerahan kedaulatan. Dari hukum yang masih berlaku itu, akan diselidiki pula, mana yang harus segala dicabut, dirubah atau diganti, berhubung dengan ideologi-ideologi baru dari RIS

Perlu kiranya dicatat bahwa menurut pasal 24 ayat 1 konstitiusi kita, penguasa tidak akan mengikatkan keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga negara dalam sesuatu golongan rakyat, sedang perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum golongan-golongan rakyat akan diperhatikan dengan semestinya.

Perlu pula diperingatkan bunyinya pasal 7 ayat 2 konstitusi, bahwa segala orang berhak menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang

Sidang yang terhormat! Saya mendo’a kepada Allah yang maha kuasa serta maha murah, supaya melimpahkan rahmatnya dan berkatnya kepada sidang parlemen ini. Mudah-mudahan perundingan tuan-tuan senantiasa didasarkan pada kebijaksanaan dan pertimbangan yang ikhlas dan adil, dengan terutama berpedoman kepada kepentingan negara, keselamatan rakyat, kesejahteraan masyarakat.

Dengan uraian ini, maka saya menyatakan sidang Parlemen RIS pertama ini dibuka!

Merdeka!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar