Pidato Bung Karno Pada Pembukaan Sidang RIS yang pertama
Berikut ini adalah video potongan pidato Bung karno pada pembukaan sidang RIS yang pertama
Sidang yang
Terhormat
Merdeka!
Saya
mengucap syukur alhamdulilah hari ini telah dapat berhadapan muka dengan sidang
Parlemen RIS yang pertama. Dengan Pembukaan Sidang Parlemen ini, yang berarti permulaan
parlemen bersidang maka tertanamlah suatu batu landasan untuk mengokohkan
susunan dan kekuasaan negara kita, dan untuk menyempurnakanya penghidupan
demokrasi di Indonesia, yang masih berada dalam keadaan tumbuh.
Menurut
Pasal 122 dari pada Undang Undang dasar, yang berlaku sementara, sampai
terbentuknya Undang Undang Dasar yang tetap oleh konstituante, maka Dewan
Perwakilan Rakyat tak dapat menjatuhkan pemerintah, apabila politik yang
dijalankanya tidak sesuai dengan pendapat Parlemen.
Seperti
diketahui dari sejarah timbulnya, maka peraturan ini berdasar atas pertimbangan
bahwa Parlemen RIS sekarang ini belum mencerminkan kemauan rakyat seluruhnya.
Tetapi peraturan yang belum sempurna ini tidak bermaksud akan mengurangi
demokrasi!
Dalam pasal
127 Undang Undang Dasar ditegaskan, bahwa kekuasaan membuat undang undang
dilakukan dalam kerjasama antara pemerintah dan parlemen. Dengan dasar itu, maka
tak dapat pemerintah membuat peraturan yang mengikat rakyat dengan tiada
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, mempunyai hak
bertanya dalam segala hal yang mengenai pemerintahan, mempunyai hak enquete.
Pendek kata, Parlemen mempunyai kekuasaan dan kesempatan yang seluas-luasnya
untuk mengontrol pemerintah dalam segala tindakanya. Tidak ada Undang Undang
yang dapat dibuat dengan tiada persetujuanya. Hanya menggulingkan Pemerintah ia
tak kuasa. Apabila timbul pertentangan yang hebat antara Pemerintah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tak dapat menunjukan Pemerintah, dan konflik
terus berlaku, yang akibatnya mungkin menyusahkan jalanya pemerintahan, atau
mengkakunya sama sekali.
Tetapi,
sidang yang terhormat, janganlah kita terlalu dramatis! Menurut hemat saya,
Pemerintah sekarang ini, yang bersifat zaken kabinet nasional, lebih
mengutamakan persesuaian dari pada pertentangan. Pendapat yang jitu dari pihak
parlemen yang diuraikan dengan cara yang logis dan berdasarkan bukti dan pengetahuan,
pasti akan diikuti oleh pemerintah. Saya tahu bahwa pemerintah yang sekarang
ini sudi mengalah kepada kebenaran yang lebih sempurna.
Memang
cita-cita parlemen dan pemerintah pada dasarnya sama, Saya sendiri, demikian
juga beberapa anggota pemerintah dan parlemen, telah berkali kali mengatakan,
bahwa kemerdekaan nasional bukan tujuan yang terakhir bagi kita. Bagi kita,
Indonesia merdeka tak bukan dan tak lebih hanyalah syarat untuk mencapai
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, dalam arti jasmani maupun rohani.
Kemakmuran
rakyat dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan kita bersama. Kemakmuran rakyat
dan kesejahteraan rakyat adalah tujuan pemerintah dan adalah pula tujuan
parlemen. Saya kira, dalam hal ini tak ada perbedaan-paham atau pertentangan-pendapat
antara pemerintah dan parlemen.
Tetapi
mungkin perbedaan paham dan perlainan pendapat akan terdapat nanti dalam hal
menyelenggaranya. Sebagai badan yang mewakili rakyat, parlemen ingin meletakkan
aksen pada tujuan. Parlemen lebih banyak memandang kepada tujuan. Sebaliknya
Pemerintah yang dalam usahanya terikat kepada alat yang ada padanya untuk
menyelenggarakan tujuan, banyak memandang kepada kemungkinan yang terbatas.
Dalam tiap tiap tindakan yang akan dijalankanya, ia merasa pembatasan yang
ditentukan oleh keadaan keuangan negara.
Bertindak
dibawah pelupuk mata rakyat yang diwakilinya, maka parlemen mudah mengemukakan
cita cita, mudah sekali dan suka sekali memperlihatkan sikap yang idealistis.
Malahan pengalaman perjuangan parlementer sepanjang masa membuktikan bahwa
hasrat yang kuat untuk membela cita-cita tadi mudah menimbulkan sikap demagogis.
Sebaliknya,
pemerintah yang selalu berkayuh dengan dayung yang ada, senantiasa melihatkan
sikap yang realistis. Segala cita-cita harus disesuaikan kepada keadaan yang
nyata, kepada keadaan yang sewajarnya kepada realitet, yang ditentukan oleh
waktu dan ruang. Orang yang mengerjakan, sering-sering merasa: niat hati
memeluk gunung, apa daya tangan tak sampai. Itulah sebabnya, maka suatu partai
yang sangat mengemukakan pendirian idealitis selama beroposisi dalam parlemen,
kalau menjadi Pemerintah terpaksalah melepaskan sementara berbagai idenya dan
menunjukan sikap yang realistis.
Sidang yang
terhormat! Ideal memang perlu, ideal memang sangat perlu dikemukakan dalam
parlemen, karena ideal itu adalah pedoman kita bekerja dan berjuang. Ideal
memupuk semangat bekerja untuk menyelenggarakanya, ideal menjadi elan vital,
ideal menjadi motor untuk menyempurnakan cita-cita nasional kita, yang kita
bulatkan pada dua pengertian: kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat. Ideal kita janganlah hanya tergantung pada
langit yang tinggi yang gemerlapan cahayanya kelihatan dari jauh, tetapi
hendaknya kita pula tahu jalan untuk memperhubungkanya dengan realitet, supaya
realitet besok lebih tinggi lagi duduknya dari pada realitet sekarang.
Demikianlah hendaknya seterusnya, supaya dengan idealisme yang disesuaikan
dengan realitet itu, kita dapat merobah realitet itu kejurusan ideal kita,
selangkah demi selangkah, dengan tidak berkeputusan. Dengan jalan begini,
akhirnya dapat kita mendorong realitet itu kejurusan cita cita mendekatkan ia
ke langit yang tinggi itu, dengan tiada melupakan daratan. Orang yang mencak
mencak dengan hanya memandang cita cita tinggi saja, orang yang demikian itu
sama artinya dengan orang yang mengetahui jalan binatang-binatang dilangit,
tetapi tidak mengetahui jalanya sendiri diatas dunia yang nyata ini!
Sekali lagi
saya berkata: Idealisme memang perlu, idealisme memang berguna. Ajukanlah
idelaisme
tuan dalam hal mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, supaya idealisme
tuan itu menjadi pendorong bagi pemerintah dalam bekerja dan berusaha. Tetapi
agar supaya idealisme itu dapat dikerjakan hendaklah ia diajukan dengan
memperlihatkan realitet yang kita hadapi sekarang, dengan mempertimbangkan
bukti-bukti yang nyata yang tak dapat disingkirkan atau ditiadakan dengan
perkataan.
Dan, lebih
penting lagi dari mengemukakan cita cita, ialah mempunyai tekad dan kesabaran
untuk mengatasi kesukaran dan rintangan, yang terbentang dalam menuju cita
cita!
Alangkah
kurang-besarnya jiwa mereka yang telah pernah kita dengar mengeluarkan suara
seperti berikut: R.I.S. sudah lebih dari satu bulan berdiri tetapi apakah yang
telah diperbuat oleh pemerintah untuk mencapai kemakmuran rakyat? Dimanakah
terletaknya kekuasaan Pemerintah kalau seorang sebagai Westerling dengan
beberapa pasukanya dapat mengacau dan menimbulkan kerusakan yang begitu besar?
Kenapa pemerintah kita bersikap begitu lemah?”
Dan, ucapan
semacam ini bisa diperbanyak lagi dengan berbagai petikan yang dapat diambil
hari hari dari berbagai surat kabar.
Sidang yang
terhormat! Dengan jiwa yang kecil kita tidak dapat memperoleh kemenangan atas
segala rintangan dan kesulitan yang terbentang ditengah jalan. Dengan jiwa
kecil kita tak dapat mencapai cita cita!
R.I.S. bukan sudah lebih dari satu bulan
berdiri, melainkan R.I.S baru satu bulan berdiri! Dan tak ada pemerintah di
dunia yang sanggup mengatasi kesulitan-kesulitan yang sebesar itu didalam tempo
yang pendek. Bagi orang yang tidak menutup mata, kesulitan-kesulitan yang
dihadapi oleh R.I.S pada mula berdirinya bukan sedikit. Warisan yang kita
terima pada penyerahan kedaulatan bukanlah berupa negara yang aman, negara yang
tentram, negara yang makmur, yang kasnya penuh dengan mas dan berlian,
melainkan adalah suatu negeri yang penuh dengan kekacauan, yang kasnya kosong,
yang reservenya habis terpakai. Sebagai akibat dari pada penerimaan kedaulatan,
kita terpaksa memakan pahitnya dan menerima berbagai bagai beban yang tidak
bisa dilenyapkan dalam waktu yang singkat. Kita tak dapat meniadakan defisit
dalam pembelanjaan negeri, yang sejak empat tahun yang akhir ini jumlahnya
semakin tahun semakin besar. Pada masa yang lampau itu, semuanya itu masih
dapat diatasi dengan reserve yang ada sebelum tahun 1942. Tetapi reserve itu
telah habis terpakai pada penghabisan tahun 1949. Disebelah kesukaran uang yang
begitu hebat, R.I.S. - sebagai
akibat dari pada penerimaan kedaulatan - harus pula menangung sebagian dari
pada hutang dan tanggungan Hindia Belanda dulu. Tetapi, kalau kita mau merdeka
dalam keadaan dunia sekarang yang begitu sulit, kita harus berani menghadapi
segala kesukaran. Itulah tanda orang merdeka! Tidak berkecil hati, tidak
berjiwa kecil menghadapi kesukaran, tidak mengaduh, melainkan dengan jiwa besar
kita bersedia mengatasi segala-segalanya itu, dengan kepercayaan bahwa
perjuangan kita Insya Allah pasti menang. Sejarah empat tahun yang lalu ini
menunjukan hasil dari pada kesabaran kita, dari pada keuletan kita, dari pada
tekad kita yang tak kunjung patah. Kita tidak menjerit menghadapi kesukaran,
melainkan kita berjuang, berjuang, dan terus berjuang!
Sidang yang
terhormat! Berhubung dengan gerakan Westerling saya sesali sangat bahwa ada
suara suara yang menyatakan kebingungan. Kebingungan itulah yang menjadi sebab
bahwa pemerintah kurang mendapat bantuan moril dan materil, melainkan
celaan. Alangkah bedanya pendirian rakyat dan pemuda empat tahun yang lalu,
yang dalam segala cobaan dan penderitaan ia serentak berdiri dibelakang
pemerintah!
Dari
semulanya pemerintah tak mau membuang banyak perkataan terhadap soal
Westerling, tak ingin membentangkan kepada umum tindakan apa yang akan
diambilnya, dan tak ingin pula menjawab segala pertanyaan tentang itu yang dikemukakan
oleh berbagai jurnalis yang keinginnanya memuncak pada mencari berita belaka,
dengan melupakan kepentingan negara. Oleh karena pemerintah tak ingin membuka
rahasia siasatnya, maka pemerintah dicap lemah!
Tetapi,
Majelis yang terhormat, Pemerintah mempunyai ketegasan untuk Insya Allah
menyapu bersih segala pengacau-pengacau itu, dan yakin pula, Insya Allah, akan dapat mengembalikan
keamanan dalam tempo yang tidak begitu lama. Dalam affaire-Madiun dulu
Pemerintah telah menunjukan ketegasanya; Percayalah bahwa sekarang pun
Pemerintah tidak kurang tegasnya. Dalam menyapu bersih pengacau-pengacau ini,
Pemerintah tidak akan banyak bicara, melainkan hanya akan berbuat dan
menunjukan bukti.
Sidang yang
terhormat! Bahaya aksi Westerling ini tidak boleh dipandang remeh. Siapa selama
ini yang memasang kupingnya dan membuka matanya, tahu bahwa aksi Westerling ini
telah disiapkan oleh kaum reaksioner belum lama sebelum penyerahan kedaulatan
tanggal 27 December tahun yang lalu. Itulah sebabnya, maka gerombolan Westerling
ini mempunyai alat senjata yang lengkap, sampai kepala alat pengangkutan dan
senjata besar. Maksudnya ialah mengadakan kekacauan apabila R.I.S sudah
berdiri, supaya dengan itu “membuktikan,” z.g ”membuktikan,” Kepada dunia bahwa bangsa
Indonesia tak sanggup merdeka.
Dalam
siasatnya, Westerling mempergunakan pengaruhnya dalam kalangan pasukan pasukan
yang berada dibawah komando tentara Belanda, dan mencoba membujuk mereka itu
untuk ikut serta dalam aksinya. Organisasi Westerling ini banyak cabang dan
rantingnya, kedalam masyarakat kita dan juga mempunyai pembatunya diluar
negeri. Pemeriksaan atas diri mereka yang telah tertangkap, banyak-sedikitnya
telah membuktikan tabir yang menutupi rahasia gerakan tersebut. Infiltrasinya
kepada gerakan Darul Islam sangat mendalam, sehingga menjadilah teka teki bagi
saya, bahwa ada orang yang berani menggaabungkan nama islam suci kepada gerakan
pengkhianat negara dan yang dipimpin pula oleh orang yang bukan islam. Yang
menjadikan keheranan pula ialah, bahwa ada pula orang-orang yang beragama
islam, yang bersimpati terhadap gerakan durhaka dan pengkhianat ini.
Maka kepada
umat Islam yang sebenarnya, kepada umat islam yang betul-betul umat Muhammad,
saya berseru dari tempat ini: Peliharalah kesucian agama islam, dan jauhkanlah
diri dari gerakan pengacau, dan dari pendurhakaan kepada agama dan negara,
karena Allah!
Oleh karena
pemerintah dari semulanya insaf akan sifat aksi Westerling itu,maka dalam
mengambil tindakan, pemerintah sangat berhati-hati berhubung dengan siasat
Westerling untuk mengadu-dombakan pasukan-pasukan KNIL dengan TNI., maka
pemerintah berusaha sebaik-baiknya untuk menjatuhkan pemberontakan itu.
Syukurlah dalam hal ini terdapat kerja sama yang baik dengan pihak Pemerintah
Belanda seperti yang ditegaskan dalam keterangan bersama oleh Perdana Menteri
Hatta dan Komisaris Agung Hirschfeld, tanggal 4 bulan ini.
Sidang yang
terhormat! Sesuai dengan tujuan pemerintah keadaan dalam mencapai kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat, maka politik Pemerintah keluar ialah memperkuat
cita-cita perdamaian dan berusaha bersahabat dengan segala bangsa didunia ini
atas dasar saling menghargai. Dasar saling menghargai sangat perlu, karena
hanya di atas dasar itulah dapat dibangunkan suatu persekutuan bangsa-bangsa yang
sebenarnya,yang dapat menjamin perdamaian Internasional. Saling menghargai
adalah juga dasar bagi demokrasi, yang tidak saja harus berlaku dalam pergaulan
nasional, tetapi juga dalam pergaulan internasional. Istimewa dalam persekutuan
bangsa-bangsa dengan berbagai Ideologinya, perlulah sekali adanya saling
menghargai itu.
Sebab itu,
selain daripada memperkuat cita-cita perdamaian dan mencari persahabatan dengan
segala bangsa, apapun juga ideologinya, harga-menghargai itu adalah sendi yang
ketiga daripada politik luar negeri kita.
Sidang yang
terhormat! Seperti diketahui, Pemerintah sekarang ini adalah pemerintah
sementara yang akan menjabat sampai terbentuknya Konstituante. Oleh karena
Konstituante itu sudah harus terbentuk dalam satu tahun sebagai hasil daripada
pemilihan umum secara demokrasi, maka umur pemerintah sekarang ini pun telah
ditentukan. Berhubungan dengan itu maka daftar usahanya pun disesuaikan dengan
keadaan sementara itu.
Waktu
Pemerintahan R.I.S yang pertama ini dibentuk pada tanggal 20 Desember 1949,
maka programnya diumumkan.
Sekedar
untuk membaharui-kembali peringatan, dan untuk mendapat pegangan dalam
mempertimbangkan politik pemerintah oleh parlemen, maka baiklah kubacakan
disini isi program yang tujuh fasal itu.
Demikian
Bunyinya:
- Menyelenggarakan supaya pemindahan
kekuasaan ketangan bangsa Indonesia diseluruh Indonesia terjadi dengan
saksama; mengusahakan reorganisasi KNIL. dan pembentukan Angkatan
perang R.I.S dan pengembalian tentara Belanda ke negerinya dalam waktu
yang selekas-lekasnya
- Menyelenggarakan kententeraman umum,
supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak
demokrasi dan terlaksananya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaanya
- Mengadakan persiapan untuk dasar hukum,
cara bagaimana rakyat menyatakan kemauanya menurut asas-asas Undang-Undang
dasar RIS, dan menyelenggarakan pemilihan umum untuk konstituante
- Berusaha memperbaiki keadaan ekonomi
rakyat, keadaan uang, perhubungan, perumahan dan kesehatan, mengadakan
persiapan untuk jaminan sosial dan penempatan tenaga kembali kedalam
masyarakat ; mengadakan peraturan tentang upah minimum ; pengawasan
pemerintah atas kegiatan ekonomi agar kegiatan itu terwujud kepada
kemakmuran rakyat seluruhnya
- Menyempurnakan perguruan tinggi sesuai
dengan keperluan masyarakat Indonesia dan membangunkan pusat kebudayaan
nasional ; mempergiat pemberantasan buta huruf dikalangan rakyat.
- Menjelaskan soal Irian dalam setahun ini
juga dengan jalan damai
7. Menjalankan politik luar negeri yang
memperkuat kedudukan RIS dalam dunia
internasional dengan memperkuat
cita-cita perdamaian dunia dan persaudaraan bangsa-bangsa
Memperkuat
perhubungan moril, politik dan
ekonomi antara negara-negara Asia Tenggara
Menjalankan
politik dalam Uni, agar supaya Uni ini berguna bagi kepentingan RIS.
Berusaha
supaya RIS menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Sidang yang
terhormat! Selain dari menjelang gerakan program yang terbatas itu, Pemerintah
dalam lingkungan kemungkinan yang dihadapinya akan berusaha menanam dasar-dasar
untuk berkembangnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Misalnya:
Koperasi
dasar perekonomian rakyat; istimewa koperasi tani harus dimajukan dengan jalan
pendidikan;
Tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan atas penghidupan yang layak bagi
perikemanusiaan;
Pembaharuan
rumah kediaman rakyat
Memberantas
penyakit-penyakit rakyat dan penyakit menular, dan membangun kesehatan rakyat
dengan jalan pendidikan rakyat tentang kesehatanya dan meluaskan pembentukan
jabatan-jabatan kesehatan kampong yang teratur
Membangunkan
pusat kebudayaan Indonesia serta memberantas buta huruf;
Transmigrasi
dan industrilisasi agar supaya meratakan persebaran penduduk dan persebaran
kemakmuran;
Demokrasi
dengan pembangunan otonomi pada bagian bagan negara.
Sidang yang
terhormat! Pada pembukaan parlementer ini tidaklah pada tempatnya membentangkan
seluruhnya rencana usaha yang telah disusun oleh Kementerian masing-masing.
Dalam membicarakan rencana belanja Kementerian itu masing-masing, parlemen akan
mendapat keterangan yang serba lengkap dari Menteri-Menteri yang bersangkutan
Hanya
beberapa aspek saja daripada perubahan dalam masyarakat perlu lagi saja
kemukakan kepada parlemen.
Pertama soal
yang mengenai pemburuhan . Kemakmuran hidup kaum buruh bukan saja mengenai soal
kemakmuran rakyat, tetapi mengenai pula keselamatan negara seluruhnya.
Dari
semulanya sudah dapat diduga, bahwa penyerahan kedaulatan akan berpengaruh
besar terhadap gerakan buruh di Indonesia. Perubahan politik itu di harapkan
membawa perubahan-perubahan juga yang sekaligus dapat dirasai dilapang
perekonomian dan penghidupan sehari-hari. Tekanan hidup (karena umumnya upah
kurang mencukupi, berhubung dengan membumbungnya harga barang-barang) lebih
menggelorakan lagi nafsu menurut perbaikan nasib.
Dalam pada
itu nampak benar kurang-kesabaran dan kurang kesanggupan untuk membatasi diri
dikalangan gerakan buruh yang masih muda itu. Perubahan-perubahan yang
prinsipil sekaligus dimasukkan dalam daftar tuntutanya, disamping
desakan-desakan politik, yang tidak langsung berhubungan dengan perbaikan nasib
sekarang. Dalam resolusi-resolusinya, banyak kita jumpai misalnya pembongkaran
pimpinan perusahaan , nasionalisasi, bahkan sampai kepada pembubaran sesuatu
negara bagian. Semua ini dapat dimengerti, karena gerakan buruh Indonesia dalam
dinamik sekarang ini lebih bertalian dengan perubahan negara dan masyarakat,
daripada gerakan buruh di negeri-negeri lain.
Meskipun
demikian, baik diketengahkan disini, betapa perlunya ada kesabaran dan
ketenangan supaya dapat diputuskan pikiran dan tenaga pada penyempurnaan
organisasi buruh sendiri, betapa perlunya mengukur kekuatan, serta
memperbedakan mana tuntutan untuk jarak panjang, mana yang dapat dikejar dalam
waktu yang dekat. Pemerintah berkeyakinan bahwa dengan mengutamakan
perlengkapan dan susunan organisasi lebih dahulu, dengan memahami keadaan
negara dan masyarakat sepenuh-penuhnya, akhirnya usaha gerakan buruh disini
akan lebih banyak berhasil dan lebih cepat mencapai cita-cita.
Berdasarkan
keyakinan inilah maka pemerintah mengutamakan pokok-pokok pendirian sebagai
berikut:
Pertama,
dijaga benar-benar adanya kebebasan bergerak dalam organisasi buruh. Tidak saja
kita awasi supaya jangan ada gangguan terhadap berkembangnya serikat sekerja,
tetapi acapkali perlu juga dijelaksan kepada kaum majikan supaya mereka dengan
tindakan dan sikap yang positif, membuka suasana baru, hingga dalam lingkungan
perusahaanya tumbuhlah organisasi buruh yang merdeka.
Betapapun
beratnya tanggung jawab pemerintah dalam menghadapi pemogokan-pemogokan dijaman
peralihan yang labil ini, Pemerintah tetap menjauhakan segala sikap dan
tindakan yang dapat diartikan membatasi hak hak asasi daripada gerakan buruh.
Dengan sistem perundingan yang tidak putus-putus antara buruh dengan majikan, pemerintah
mengikhtiarkan penjelasan. Pemerintah percaya, bahwa organisasi-organisasi
buruh akan menghargai pendirian ini, dan akan mempergunakan kemerdekaan
bergerak untuk menyusun organisasi serapih-rapihnya.
Kedua,
pemerintah membantu usaha kaum buruh menaikan derajat upah dan menaikan ukuran
penghargaan tenaga kerja yang bertingkat-tingkat mulai dengan lapisan rendah.
Memang sudah seharusnya menjadi politik tetap daripada negara, untuk melenyapkan
adanya jurang perbedaan yang dalam antara penghargaan tenaga kerja atasan dan
bawahan, sebagai warisan jaman yang lampau.
Ketiga, akan
disiapkan dalam dua-tiga bulan yang akan datang beberapa undang-undang sosial,
seperti peraturan perjanjian kerja, undang-undang kerja, dan sebagainya, yang
memberi perlindungan kepada kaum buruh individual, bersamaan dengan
peraturan-peraturan yang membuka kesempatan tumbuhnya organisasi-organisasi
buruh yang teratur, serta aturan-aturan tentang perjanjian bersama tentang
syarat-syarat kerja (collective arbeidsovereenkomst). Mulai sekarang
dipelajarilah sudah persiapan undang-undang yang mengenai jaminan sosial dan
upah minimum
Keempat,
mengadakan persiapan untuk dapat menempatkan sebanyak-banyaknya tenaga kembali
dalam masyarakat, berdasarkan usaha usaha pembangunan masyarakat.
Sidang yang
terhormat! Demikianlah soal buruh. Maka soal yang hangat juga dimasa sekarang,
ialah desakan rakyat dibeberapa negara bagian untuk menghilangkan negaranya.
Ini adalah suatu buah yang menggelikan yang kita petik dari pohon yang ditanam
oleh dr.Van Mook! Gerakan rakyat itu adalah suatu penyataan dari pada
bangkrutnya politik Van Mook, yang menyangka bahwa dengan gampang saja dapat
dilakukan politik memecah-belah dengan mengadakan negara-negara bagian dengan
tiada persetujuan dengan rakyatnya, diatas suatu negara yang sudah ada,(yaitu
Republik Indonesia), yang rakyatnya merasa dirinya sudah merdeka dan sudah
berdaulat. Memang, selama penghidupan politik tertekan karena adanya kekuasaan
militer asing, dan selama pergerakan rakyat terbelenggu, suara oposisi itu
hampir tidak kedengaran. Tetapi, serenta kemerdekaan bergerak dan bersuara
hidup kembali dengan penyerahan kedaulatan kepada RIS, suara yang terbungkam
itu mulai terdengar.
Tetapi,
betiapapun juga, pahitnya warisan dari masa yang lampau itu, pemerintah akan
berusaha mengendalikan tuntutan dan suara rakyat itu kejalan yang legal dan
tentram.”Gouverner c’est prevoir!” Dari pihak parlemen diminta bantuan kepada
pemerintah sepenuh-penuhnya, supaya pemecahan soal-soal yang disebutkan tadi
dapat tercapai dengan jalan yang sah. Tidak ada yang lebih berbahaya bagi
keselematan negeri kita, dari pada pemecahan soal negara dengan kekacauan.
Pengarahan luar negeri yang begitu baik kepada RIS sekarang, pasti akan lenyap
karenanya, dan bertukar dengan keragu-raguan apakah kita ini sanggup mengadakan
pemerintah yang teratur.
Kebijaksanaan
Pemerintah dalam lapangan ini didasarkan pada konstitusi sementara. Konstitusi
sementara itu terbentuk sebagai buah permufakatan dan persetujuan bersama,
mula-mula pada konperensi antara Indonesia, dan setelah itu pada KMB konstitusi
sementara itu telah diterima baik oleh semua daerah bagian RIS diratifisir oleh
badan-badan perwakilan dari daerah-daerah tersebut, ditanda tangani dengan
keluhuran oleh wakil-wakil pemerintah dan badan-badan pemerintahan dari
daerah-daerah tersebut!
Berdirinya
pemerintah didasarkan atas konstitusi sementara ini. Pemerintah telah bersumpah
setia terhadap konstitusi sementara itu, bersumpah akan memelihara segala
peraturan yang tercantum didalamnya. RIS yang merdeka dan berdaulat telah
berdiri atas dasar konstitusi sementara itu, dan berdasarkan itulah telah
mendapat pengakuan dan goodwill internasional pula!
Oleh karena
itu, dalam menjalankan kebijaksanaan dalam negeri, dan teristimewa dalam hal
yang mengenai bentuk kenegaraan RIS, pemerintah berpegang kepada
ketentuan-ketentuan dalam konstitusi sementara itu, pemerintah tak dapat
menyimpang dari konstitusi itu.
Akan tetapi,
ini tidak mengurangkan keinsafan pemerintah, bahwa bentuk kenegaraan RIS, sekarang
bersifat sementara, apalagi karena konstitusi yang kini berlaku adalah memang
untuk sementara, yang bila sudah mungkin akan diganti secara sah dengan
konstitusi yang tetap, berdasarkan atas pernyataan kemauan rakyat dengan cara
yang sah dan demokratis.
Karena itu
juga, pemerintah segara mengadakan persiapan peraturan undang-undang seperti
yang dimaksud dalam pasal 44 undang-undang dasar sementara.
Bilamana
rencana ini telah mendapat kekuatan sebagai undang undang, maka mungkin juga,
sebelum diadakan konstitusi yang definitif itu, diadakanlah perubahan-perubahan
secara sah dalam bentuk kenegaraan sekarang ini, bila kemauan rakyat untuk itu
telah dinyatakan secara sah dan demokratis.
Oleh karena
itu, pemerintah tidak dapat memberikan pendapatnya lebih dahulu pada bentuk
kenegaraan terakhir yang diingini oleh rakyat Indonesia, akan tetapi mau
bekerja dengan tepat dan dengan sekuat tenaga, dengan asas-asas yang tercantum
dalam undang-undang dasar sementara, agar kemauan rakyat dengan secara sah dan
sungguh-sungguh demokratis dapat dinyatakan dan diwujudkan
Selama
konstitusi sementara itu mempunyai kekuatan hukum dan selama belum ada
perubahan dengan cara yang sah dalam bentuk kenegaraan, pemerintah menghormati
dan memelihara hak-hak konstitusionil dari pada pemerintah-pemerintah dan
badan-badan pemerintah daerah-daerah bagian RIS yang telah ada.
Tetapi hal
ini tidak menghalangi, bahwa barangkali akan terpaksa, bertindak terhadap
pemerintah dalam beberapa peristiwa terpaksa dan susunan kedalam dari pada beberapa
daerah bagian.
Tetapi
tindakan serupa itu hanya dijalankan. Sesudah ternyata dengan cara yang jelas
dan yang meyakinkan, bahwa pengambilan tugas kewajiban pemerintah oleh RIS dari
daerah-daerah bagian yang bersangkutan memang sangat perlu, dan sesudah
daerah-daerah bagian itu telah memajukan permohonan tentang keinginanya kepada
pemerintah, berdasarkan pasal 54 ayat 1 dari pada konstitusi sementara.
Insiatif pemerintah sendiri terhadap salah satu negara bagian hanya dilakukan,
jika hal itu sangat penting dan tak dapat dielakkan
Tetapi
pemerintah berhadap, mudah-mudahanlah alasan untuk itu tak akan timbul, karena
pemerintah yakin bahwa dengan pemeliharaan bentuk RIS sementara selama dalam
hal itu tidak diadakan perubahan yang sah, keselamatan Indonesia masih dapat
terpelihara dengan cara yang baik.
Undang-undang
darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atas dasar ketentuan yang
tercantum dalam pasal 139 konstitusi sementara, akan segara dimajukan kepada
parlemen untuk diperbincangkan lebih lanjut.
Sidang yang
terhormat! Salah satu hal lagi yang terpenting pula ialah pemeliharaan
perhubungan-perhubungan pemerintahan yang baik dan sehat.
Sebab kalau
perhubungan itu tidak ada, maka timbulah kekacauan, timbulah perpecahan dan
pembangunan kemakmuran yang sangat penting itu takkan mungkin. Berhubung dengan
itu maka perlu sekali diselesaikan selekas-lekasnya soal pemerintah-kembar
(dubbelbestuur) pada beberapa daerah. Kita tak perlu lagi mengubah
sebab-sebabnya: yang perlu ialah memecahkanya. Pemerintah kembar itu akhirnya
harus lenyap. Sebab dengan lenyapnya pemerintah kembar itu, tidak saja tercapai
rasionalisasi dalam pemerintahan, tetapi juga rasionalisasi dalam pemakaian
pegawai. Saya kira, ini tak dapat disangkal oleh siapapun juga.
Maka atas usaha
pemerintah telah dibentuklah pada berbagai daerah di jawa komisi-komisi
bersama, yang tugas-kewajibanya ialah mengambalikan perhubungan jawatan yang
sehat. Cara bekerjanya ialah mengadakan permusyawaratan antara semua pihak yang
bersangkutan, khususnya juga dengan wakil wakil daripada rakyat. Dalam
pemilihan pegawai yang terus dipekerjakan tidak saja diperhatikan pengalaman
dan kecakapanya, tetapi juga sifat mereka yang murni. Seterusnya
diperhatikanlah juga apakah mereka itu dalam timbangan politik ditempat
tersebut dapat dipakai.
Akan tetapi,
penjelasan soal dubbelbestuur menjadi enkelbestuur, mempunyai juga aspek
sosialnya, yang harus diperhatikan benar, istimewa oleh pemerintah atau badan
pemerintah darah yang bersangkutan.
Sidang yang
terhormat! Sekarang sepatah kata tentang angkatan perang. Perlu saya
memperingatkan disini, bahwa menurut keputusan Konperensi Inter-Indonesia, TNI
lah yang menjadi inti-sari dari angkatan perang kita. Sesuai dengan keputuan
itu, maka dalam persetujuan mengenai soal-soal kententaraan, yang tercapai
dalam KMB, yang disebut hanya soal reorganisasi KNIL.
Setelah
diumumkan Undang-undang darurat No.4 mengenai syarat penerimaan anggota
angkatan perang RIS dan Undang-undang No.5 mengenai peraturan gaji militer
1950, maka sesuai dengan bunyinya” Aturan mengenai angkatan darat yang ada
dibawah pimpinan Belanda di Indonesia sesudah penyerahaan kedaulatan”,
reorganisasi dari pada KNIL itu dengan segara dapatlah dimulai.
Sebetulnya,
sebelum itu dari berbagai-bagai tempat di Indonesia, dari Jawa, dari
Kalimantan, dari Minahasa, dari Ambon, dll. Pemerintah telah menerima
permintaan dari anggota-anggota KNIL, maupun secara individual, maupun secara
kesatuan-kesatuan, untuk masuk dalam tentara nasional, karena terdorong oleh
persatuan kebangsaannya.
Maka
berdasar atas suatu persetujuan, yang terkenal dengan nama “Petunjuk-petunjuk
letter A”, pemasukan lebih dahulu itu dimungkinkan, dan kemungkinan itu
dipergunakanlah pula oleh berbagai kesatuan, yakni V.B Batalyon di Sumatera
Timur,V.B Batalyon di Madura, Prajoda di Bali, KNIL kompanyi di Balikpapan.
Dengan
adanya sekarang undang-undang darurat No.4 dan 5 tadi, kami percaya, bahwa
masuknya KNIL dalam angkatan perang kita, yang memang kita ingini itu, akan
cepat terjadi, sehingga tidak lama lagi akan terbentuklah satu tentara nasional
diseluruh Indonesia.
Soal
masuknya para opsir bangsa Indonesia dalam tentara nasional, sayang sekali
menimbulkan banyak kesalahan paham. Tetapi dengan gembira saya dapat menyatakan
disisni, bahwa kesalah paham itu telah diselesaikan, dengan memuaskan untuk
segala pihak. Tidak lama lagi mereka akan menyumbangkan tenaganya dalam
pembentukan angkatan perang kita.
Opsir-opsir
bangsa kita dalam Koninklijke Marine telah lama bekerja sama dengan angkatan
laut kita, menyusun angkatan laut nasional yang sempurna.
Selanjutnya,
perlu saya menegaskan disini, bahwa pemerintah tetap berpendapat, bahwa
angkatan perang adalah alat kekuasaan pemerintah dan negara, jadinya apolitis,
hanya menjalankan politik pemerintah dan negara.
Jika
disana-sini terlihat tindakan tentara yang menimbulkan kesan, seolah-olah
tentara ikut serta dalam lapangan politik, maka hal itu hanyalah disebabkan
kurang sempurnanya organisasi tentara dan angkatan perang kita.
Hendaknya
jangan dilupakan, bahwa angkatan perang kita pada mula-mulanya ialah angkatan
perang geriliya. Menyusun angkatan perang yang sempurna memerlukan sedikit
banyak waktu. Saya dapat menyatakan disini, bahwa dari pihak Kementerian
Pertahanan dan Angkatan Perang, segala tenaga dan segala pikiran diputuskanlah
kepada penyempurnaan itu.
Dari
khayalak ramai saya harapkan pengertian, kesabaran, dan bantuan!
Sidang yang
terhormat! Sudah pada tempatnya pada pembukaan parlemen ini pemerintah
memberikan pandangan sepintas lalu tentang keuangan negara sekarang, karena
keadaan keuangan itu lah yang menentukan kemungkinan atau ketidakmungkiannya
menjalankan berbagai rencana yang telah disiapkan
Pada saat
penyerahan kedaulatan, maka menurut apa yang telah disetujui dalam Konperensi
Meja Bundar, hutang Republik Indonesia Serikat adalah berjumlah l.k 4200 juta
rupiah, terdiri atas hutang dalam negeri sebesar l.k 2500 juta rupiah, dan
hutang kepada luar negeri sebesar l.k 1700 juta rupiah.
Hutang dalam
negeri, yang kita terima sebagai warisan dari Pemerintah Hindia Belanda dahulu,
disebabkan oleh kekurangan-kekurangan dalam perjalananya didalam tahun 1946,
1947, 1948, dan 1949; jumlah kekurangan-kekurangan itu semuanya adalah 4650
juta rupiah. Sebagian dari kekurangan-kekurangan ini dapat ditutup dengan
pinjaman-pinjaman dari luar negeri dan dengan mempergunakan persediaan deviezen
yang masih ada pada permulaan tahun 1946.
Dalam hutang
RIS ini belum terhitung hutang hutang yang seharusnya kita terima pula dari
Republik Indonesia, berupa berbagai macam ORI yang telah dikeluarkan oleh atau
atas nama Pemerintah Republik, serta hutang-hutang lainya seperti pinjaman
nasional dan sebagainya.
Menurut kurs yang berlaku dipasar, maka hutang-hutang Republik itu bisa
ditaksir hingga jumlah f 100-f 150 juta uang federal. Angka-angka
yang tepat sukarlah ditentukan, karena berbagai hal yang menyulitkan
pengumpulan bahan-bahan. Tetapi pemerintah insaf, bahwa nilai-nilai daripada
hutang-hutang Republik Indonesia kepada rakyatnya itu, sebenarnya jatuh lebih
tinggi daripada nilai uang yang ditentukan menurut kurs pasar. Sebab
hutang-hutang merupakan korban daripada rakyat, untuk melaksanakan
cita-citanya, yang pada hakikatnya tidak bisa diukur dengan nilai uang manapun
juga.
Oleh karena itu maka pemerintah, kecuali menerima hutang hutang
Republik Indonesia menurut kurs yang berlaku dipasar, yang jumlahnya tidak akan
melebihi f 100.000.000 federal, akan
memberi kesematan kepada Pemerintah Republik untuk menyelenggarakan berbagai
usaha pembangunan. Usaha-usaha pembanguan ini akan membawa manfaat yang lebih
besar bagi rakyat, daripada pengembalian ORI dengan uang federal semata-mata,
yang hanya akan menguntungkan kaum spekulan, kaum pedagang catut uang, dan kaum
pemalsu uang. Tetapi oleh factor-faktor psikologi, maka tentunya penukaran uang
ORI dengan uang federal tidak dapat dielakkan sama sekali.
Jumlah
hutang RIS seperti yang diuraikan diatas, dalam dua-tiga tahun yang akan
datang, melihat tanda-tandanya, tidak akan berkurang, melainkan akan bertambah,
dan tidak sedikit!
Dengan
dugaan sementara saja secara kasar, yang didasarkan atas anggaran pemerintah
prae federal untuk pemerintahan sipil, maka kekurangan dalam anggaran RIS
menunjukan l.k f 2650 juta untuk
1950. Yakni pengeluran l.k f 4521
juta dan penerimaan f 1871 juta.
Perhatikan:
Anggaran
pemerintah sipil menurut taksiran pemerintah prae federal ialah sebagai berikut
Pengeluaran f 2596 Juta
Penerimaan f 1871 Juta
Menjadi
Kekurangan f 725 Juta
Ditambah
dengan pengeluaran berhubung dengan terbentuknya RIS dan masuknya Republik
Indonesia Serikat, yaitu
- Biaya-Biaya buat TNI dan ongkos-ongkos
militer lainya sebesar f 1325 Juta
- Tambahan kekurangan buat negara-negara
bagian (R.I) sebesar f 250 Juta
- Departemen-departemen baru sebesar f 100 Juta
- Pembayaran hutang-hutang RI sebesar f 100 Juta
- Usaha- usaha pembangunan baru sebesar f. 150 juta ..................
yang f 725 juta itu menjadi f 2650 Juta
Tuan akan menanya:”Mana penerimaanya?”
Terhadap pengeluraran pengeluaran baru, yang menyebabkan tambahnya
kekurangan menurut anggaran pemerintah prae-federal, tidak dimasukkan
penerimaan-penerimaan baru, oleh karena penerimaan-penerimaan yang lamapun,
yang telah direncanakan dalam anggaran pemerintah prae-federal, mungkin akan
berkurang, berhubung dengan masa pancaroba.
Meskipun belum ada laporan-laporan yang lengkap, tetapi bisa
diramalkan, bahwa dalam bulan-bulan sebelum dan sesudah penyerahaan kedaulatan,
penerimaan dari bea dan cukai, iuran negara dan lain-lain sebagainya, akan
merosot diseluruh lapangan fiscal, terutama didaerah-daerah di Jawa dan Sumatera
Kekacauan politik sebagai akibat daripada berbagai macam pemerintahan,
dengan sendirinya mempunyai pengaruh yang amat buruk bagi penerimaan negara.
Yang beruntung hanyalah kaum spekulan dan kaum smokkel, yang istimewa didalam
masa peralihan ini, bertindak dengan amat beraninya
Dalam pada itu pemerintah merasa puas, bahwa dalam waktu yang singkat,
berkat kerja sama antara Pemerintah RIS dan Pemerintah Republik Indonesia telah
tercapailah peleburan daripada segala jawatan-jawatan yang penting bagi penerimaan
negeri, antara lain peleburan jawatan bea dan cukai dan jawatan pajak, hingga
menjadilah suata jawatan RIS. Dengan demikian, maka bisa diharapkan, bahwa
dengan bantuan dari segala pihak, terutama dari pembesar-pembesar militer dan
pemerintah daerah, pemungutan dari pada berbagai iuran dan cukai bisa
dikerjakan lebih sempurna.
Untuk memberantas penyeludupan, pemerintah telah mengaktivir pekerjaan
“smokkel-comissie” yang telah dibentuk oleh pemertinah prae-federal dan
dilanjutkan oleh Pemerintah RIS dengan merubah dan menanbah anggota-anggotanya.
Dalam pada itu pemerintah yakin, bahwa penyeludupan secara
besar-besaran seperti yang sekarang dilakukan, tidak dapat diberantas secara
efektif, apabila sebab-sebab yang terutama belum dihilangkan. Apabila sebab-sebab
yang terpenting? Sebab-sebab yang terpenting itu ialah aturan-aturan impor dan
expor, beserta peraturan tentang “devizen”, yang sekarang masih berlaku, dan
yang mengakibatkan, bahwa kaum pedagang barang-barang expor lebih suka
mengeluarkan barangnya secara gelap daripada melalui saluran legal!
Soal ini sedang sibuk dipelajari oleh pemerintah, tetapi umum harus
insaf, bahwa peraturan-peraturan yang telah berlaku beberapa tahun, meskipun
kurang baik dan patut diganti dengan suatu peraturan yang lebih baik, tidak
dapat diganti begitu saja dengan tidak mempelajari konsekuensi-konsekuensinya
lebih dulu sedalam-dalamnya
Angka-angka yang tadi dikemukakan tentang anggaran negara dalam tahun
ini, adalah angka-angka yang sangat global. Dari suatu pemerintah yang baru
saja beberapa minggu telah menerima pimpinan negara, tak dapat diharapkan akan
segara memberi angka-angka yang lebih tepat.
Pada kesempatan lain, kalau mungkin selama sidang ini juga, pemerintah
akan
menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan senat, (sambal menunggu
selesainya anggaran yang definitif), suatu nota yang berisikan kiraan anggaran
yang lebih mendalam dan mengandung lebih banyak detail.
Kalau sekarang, disini, dikemukakan beberapa angka, maka maksud saya
yang terpenting tiada lain melainkan untuk memberi gambaran yang jelas kepada
tuan-tuan, betapa sulitnya keadaan keuangan kita pada masa sekarang ini.
Kekurangan, yang menurut kiraan yang kasar saja, sebagai tuan-tuan tadi
dengar, berjumlah tidak kurang dari 2,5 miliard, memang mungkin dapat
diturunkan dengan berbagai usaha. Tetapi mungkin juga bahwa kekurangan itu akan
ternyata lebih besar jumlahnya, apabila semua bahan-bahan dari berbagai
kementerian, negara-negara bagian, dan daerah-daerah kesatuan, sudah diterima
semuanya.
Misalnya menurut perdana menteri RI dalam pidatonya baru-baru ini
didepan badan pekerja, kekurangan bagi RI adalah f. 1.409.860.000 sedangkan
dalam kisaran RIS, kekurangan RI itu ditaksir hanya sebesar f.540 juta
Maka untuk memperkecil kekurangan RIS itu sampai batas-batas
kemungkinan yang terakhir bagi pemerintah adalah beberapa jalan.
Diantaranya adalah
1. Mengadakan Rasionalisasi dalam
susunan negara, dan dalam badan-badan dan alat-alat pemerintahan. Struktur
daripada negara kita sebagai federasi, pada prinsipnya mungkin dipertahankan.
Tetapi kalau federasi itu terdiri dari bagian-bagian yang jumlahnya dan
susunanya tidak sesuai dengan kenyataan, maka bentuk negara kita sebagai
federasi itu adalah suatu kemewahan yang luar biasa bagi rakyat Indonesia, yang
tak mungkir dibayar oleh rakyat itu melihat kepada kemampuanya. Tak mungkin!
Tak mungkin materil! Tak mungkin personil!
Sedangkan jumlah pegawai sipil adalah ± 420.000 orang (180.000 pegawai federal dan 240.000 pegawai republik).
Apabila dalam 6 bulan yang pertama jumlah ini dapat diturunkan sampai 220.000
orang (yang masih 100.000 orang lebih banyak daripada sebelum perang), maka
penghematan yang akan dicapai mungkin berjumlah 6 × 200.000 × f 150,= f 180.000.000
Juga apabila bisa dilakukan penghematan dalam tentara buat tahun ini,
maka penghematan itu kiranya bisa berjumlah berpuluh-puluh juta rupiah pula.
Disamping keharusan mengadakan rasionalisasi itu, perlu dikemukakan
disini, bahwa perbedaan yang besar antara peraturan-peraturan gaji pemerintah prae-federal
(BAG) dan peraturan-peraturan gaji republik (PGP), merupakanlah suatu
penghalang yang hebat dalam usaha mengadakan koordinasi dan peleburan, dimana
perlu, diantaranya dan daripada jawatan-jawatan RIS dan jawatan-jawatan RI.
Dengan putusan-putusan pemerintah; seperti yang sudah diumumkan pada
tanggal 23 Januari dan 3 Februari jbl, maka pemerintah telah mencoba
menghilangkan sedapat-dapatnya perbedaan yang besar itu antara
peraturan-peraturan gaji republik dan peraturan-peraturan gaji pemerintah prae
federal.
Yang diambil sebagai pedoman ialah peraturan gaji pegawai republik
karena perbandingan yang terdapat didalamnya antara gaji yang paling rendah dan
gaji yang paling tinggi adalah lebih cocok dengan keadilan sosial.
Tetapi mau tak mau, maka niveau yang lebih tinggi bagi gaji-gaji pegawai
federal golongan atasan, memaksalah pemerintah untuk menerima baik, (meskipun
dengan perubahan kebawah), putusan pemerintah RI untuk menaikan gaji-gaji pokok
secara integral dengan 75%, yang oleh pemerintah RIS dirubah menjadi 50% mulai
bulan Juli yang akan datang.
Meskipun dalam gaji-gaji pegawai federal penyesuaian dengan peraturan
gaji-gaji republik, membawa sedikit penghematan (l.k 3 juta rupiah satu bulan),
tetapi bagi pegawai-pegawai yang biasa digaji menurut peraturan-peraturan gaji
republik, kenaikan gaji pokok dengan 50% itu, akan memberatkan anggaran belanja
dengan ±240.000 X f.75---sebulan= f. 18 juta rupiah
Dalam angka-angka ini belum termasuk penambahan tunjangan keluarga, yang
menurut taksiran akan akan menggagalkan penghematan dalam gaji pegawai-pegawai
federal, dan menambah kekurangan dalam pengeluaran personil bagi
pegawai-pegawai republik, yang mungkin bisa ditaksir sebesar 240.000 X
f.50,---=f 12.000.000,------ tiap bulan
Jadi, tuan-tuan, bagaimanapun juga, dengan pengeluaran personil yang
luar biasa itu, bagi pemerintah tak mungkin mengadakan perbaikan gaji lebih
dari yang sekarang telah tercapai, terutama bagi golongan-golongan pegawai
rendahan, sebelum jumlah pegawai dapat diturunkan secara rasionil.
Ada satu hal yang perlu saya terangkan juga: Dengan perobahan gaji yang
telah dilakukan dan yang akan disusun selanjutnya oleh Jawatan urusan pegawai
dibawah pangawasan dan pentunjuk-petunjuk suatu panitia gaji yang terdiri atas
menteri-menteri keuangan, perburuhan dan sosial, hingga merupakan suatu
peraturan gaji yang baru, maka terdapatlah suatu perbedaan yang besar antara
gaji pegawai-pegawai bangsa Indonesia dengan pegawai-pegawai bangsa Belanda.
Perbedaan gaji antara pegawai-pegawai bangsa Indonesia dan
pegawai-pegawai bangsa Belanda ini, yang gajinya dijamin oleh Konperensi Meja
Bunda, mungkin menjadi penghalang bagi pegawai-pegawai Indo-Belanda dan
Tionghoa untuk menjadi warga negara Indonesia. Tetapi saya harap hal itu
janganlah menjadi penghalang! Sebab negara kita tidak berhajat akan warga
negara yang hanya ingin merasakan madu daripada negeri ini, tetapi tidak
sanggup menghadapi lebahnya.
Bahkan kepada pegawai-pegawai bangsa Indonesia saya berkata: Meskipun
perbedaan gaji itu dirasanya pahit sekali oleh pegawai-pegawai bangsa kita,
mungkin dihari-hari yang akan datang mereka, beserta rakyat pada umunya, harus
menelan lagi hal-hal yang tidak kurang pahitnya! Sebab hal ini tidak bisa
dielakkan, apabila kita hendak menyehatkan keuangan negara, untuk meletakkan
sendi-sendi yang kuat bagi pembangunan negara kita seterusnya. Ya, perjuangan
kita belum berakhir, dan perjuangan berarti korban. Terutama terhadap golongan
pegawai negeri yang biasa disebut kaum non-cooperator, dan yang telah lama
menahan penderitaan dan tekanan hidup yang berat, pada saat ini saya menyatakan
sekali lagi penghargaan yang sebesar-besarnya. Nama saudara-saudara akan tetap
harum buat selama-lamanya!
2. Sidang yang terhormat! Jalan-jalan lain apakah yang dapat kita tempuh
untuk memperkecil kekurangan penerimaan RIS? Saya tadi menyebutkan hal
rasionalisasi. Maka jalan yang kedua ialah:
Menyelidiki lebih teliti anggaran negara-negara bagian, dan
mengusahakan, supaya kekuranganya dapat diperkecil sekecil-kecilnya. Dalam tahun
1950 subsidi kepada negara-negara bagian, menurut susunan anggaran pertama,
berjumlah tidak kurang dari f1000 juta. Jumlah ini mungkin dapat dikurangi
apabila ada koordinasi yang lebih baik antara RIS dan negara-negara bagian,
hingga pengeluaranya dapat diperhemat dan penerimaanya dapat bertambah
3. Meintensivir pemungutan berbagai iuran dan cukai. Tetapi usaha ini,
karena kerugian didalam bulan-bulan pertama, mungkin tak dapat menambah jumlah
penerimaan yang dirancangkan semula.
4. Mengadakan pajak baru, yaitu pajak peredaraan (omzetbelasting), yang
sebenarnya sebagian besar sejak bulan September 1949 sudah dijalankan oleh
pemerintah prae-federal, tetapi belum disahakan undang-undang penerimaan
ditaksir ±f 125.000.000,--- untuk 10 bulan.
5. Mengadakan pinjaman nasional. Tetapi pada masa sekarang pinjaman seperti
yang telah dilakukan dimasa perjuangan, mungkin tak dapat dilakukan
Dengan usaha seperti yang telah diuraikan
diatas, mungkin pemerintah bisa berhasil menekan kekurangan dari jumlah f 2,65
miliyard itu sampai f 1,5 atau minimum f 2 milyard.
Maka untuk menutupi
kekurangan ini, barulah kita menempuh jalan yang terakhir.
6. Kemungkinan yang terakhir itu ialah mengadakan pinjaman diluar nigari.
Kemungkinan yang
pertama ialah pinjaman dari Negeri Belanda. Menurut kiraan, balans pembelanjaan
Indonesia tahun 1950 akan berjumlah l.k f 2166 juta dan penerimaan f.1670 juta.
Jadi ada kekurangan buat tahun 1950 sebesar f 496 juta atau bulatnya f 500
juta.
Kekurangan ini buat
bagian besar disebabkan karena pembayaraan-pembayaraan kepada Negeri Belanda,
sejumlah f 385 juta. Mungkin ada harapan, bahwa Nederland suka memberi pinjaman
sebesar f 400-f 500 juta.
Dan kemungkinan kedua ialah Amerika Serikat. Tetapi
sampai dimana ada kemungkinan untuk mendapatkan “general purpose loans”, yaitu
pinjaman yang cara pemakaianya diserahkan kepada yang
meminjam, masih menjadi pertanyaan.
Pinjaman seperti yang
sekarang diusahakan pada ekspor-impor bank oleh Menteri
Kemakmuran, Ir. Djuanda
merupakan apa yang dinamakan “special project loans”, yaitu pinjaman-pinjaman
untuk usaha-usaha pembangunan yang tertentu.
Selain dari yang
tersebut tadi, ada juga kemungkinan meminjamkan kepada negeri atau golongan
negeri lain, yang telah menunjukan persediaan mereka memberi pinjaman.
Tetapi tiap-tiap
pinjaman membawa beban yang memberati tanggungan negara! Sebab itu, sebelum
melakukan pinjaman, ditinjaulah dahulu semasak-masaknya.
Selain dari pinjaman
kapital untuk pembangunan, yang hasilnya baru kemudian dapat dipungut, maka
pada saat sekarang ini, berhubung dengan defisit anggaran belanja, pemerintah
perlu akan pinjaman luar negeri untuk pembeli barang-barang keperluan hidup
rakyat. Misalnya: pembeli tekstil yang murah diluar negeri; pembeli beras;
pembeli obat-obatan dan lain-lainya, yang sangat diperlukan oleh rakyat. Kalau
pinjaman itu diperoleh, berturut-turut untuk tiga tahun, maka kita dapat
mengelakkan bahaya inflasi yang diakibatkan oleh defisit tersebut.
Pinjaman yang akhir ini
akan diusahakan juga oleh pemerintah, terutama seperti disebut tadi untuk
mencegah menjalarnya inflasi yang sudah beberapa tahun berjalan dan yang akan
lebih menghebat lagi, apabila kekurangan anggaran tahun 1950 tidak dapat
ditutup seluruhnya atau buat sebagian besar.
Dan pada akhirnya,
tuan-tuan hanya dengan bertambahnya produksilah, yang dapat membuka
mata-pencaharian baru dan menggantikan impor dari berbagai barang-barang
keperluan rakyat serta pengeluasan ekspor, dapat kita lambat laun memperkecil
segala kekurangan perbelanjaan negara, serta membayar pencicilan dan bunga dari
pada berbagai hutang-hutang negara.
Tetapi usaha
mempertinggi produksi dan ekspor tidak akan berhasil sepenuhnya apabila
pemerintah tidak dapat menghentikan inflasi. Oleh karena itu mesti ada
pinjaman, yang terutama dipergunakan untuk menutup kekurangan belanja, yang
menjadi sebab yang terpenting dari pada inflasi itu.
Apabila kedua macam
pinjaman itu kita peroleh, maka dalam tempo lima tahun insya allah Indonesia
sudah sehat kembali, dan bisa merupakan suatu benteng ekonomi yang kuat bagi
dunia!
Dan apabila usaha untuk
memperoleh pinjaman konsumtif dari luar negeri itu gagal, maka ya, bagi
pemerintah tidak ada jalan lain dari pada memperhebat usaha-usaha lainya, yaitu
penghematan pembelian-pembelian di luar negeri, rasionalisasi dan sebagainya,
seperti yang telah diuraikan tadi untuk mereducir kekurangan anggaran sampai
kepada batas-batas terakhir.
Dalam pada itu,
perusahaan-perusahaan partikulir, apabila diberi kesempatan yang luas untuk
bergerak didalam batas-batas kewajiban sosial terhadap kaum buruh dan rakyat,
akan dapat memberi sumbangan yang tidak kecil untuk meringankan beban
pemrerintah dengan menempatkan tenaga-tenaga yang berkelebihan didalam
perusahaan-perusahaanya itu.
Oleh karena itu, maka
lebih jelasnya lagi, betapa pentingnya adanya keamanan dan ketertiban diseluruh
Indonesia, agar supaya kaum perusahaan, baik nasional (yang belum berarti)
maupun asing, tidak segan-segan menanam perusahaanya di Indonesia.
Dalam fase pertama
sejak penyerahan kedaulatan kepada bangsa Indonesia, kepentingan-kepentingan
negara dan kaum perusahaan asing, buat sebagian besar masih berjalan parallel.
Antagonisme antara
kepentingan negara dan kepentingan perusahaan asing, baru akan nampak dengan
lebih jelas, apabila bangsa Indonesia lambat laun sudah dapat membentuk modal
nasional sendiri. Pada masa sekarang negara kita masih membutuhkan bantuan dari
pada modal luar negeri, kalau kita tidak menghendaki merosotnya derajat hidup
bagi seluruh golongan masyarakat kita.
Kalau hal ini dapat
diinsafi oleh rakyat kita, maka apabila goodwill pada kedua belah pihak, kaum
buruh dan tani bangsa Indonesia pada satu pihak, dan kaum majikan bangsa asing
pada lain pihak, maka bisalah dicapai buat masa yang akan datang suatu
perdamaian kerja (arbeidsverde), yang terpenting sekali bagi pembangunan
negara.
Sidang yang terhormat!
Sekarang; Last but not least sepatah kata tentang pembentukan hukum baru!
Dasar negara, yang
tercantum dalam ayat 1 pasal 1 konstitusi RIS, bahwa negara kita adalah suatu
negara hukum, akan kita selenggarakan sedemikian rupa, sehingga dasar itu akan
menjadi kenyataan yang senyata-nyatanya. Dalam pada itu, maka menghadapi tugas
untuk membentuk tata-hukum baru, yang sesuai dengan kedudukan negara kita
sebegai negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan sendirinya politik hukum
pemerintah akan ditunjukan kepada tercapainya susunan hukum nasional yang
terutama bersandar kepada Pancasila, yang memenuhi kebutuhan masyarakat
Indonesia dan yang bersifat modern pula, artinya yang sesuai dengan aliran
zaman, pun pula sesuai dengan hukum yang umum berlaku dan dihormati dalam
hubungan-hubungan internasional.
Langkah pertama yang
dijalankan oleh pemerintah dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan
tata hukum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, spesial dalam lapangan
perdata dan pidana, menyelidiki, bagian hukum mana yang masih berlaku menurut
pasal 192 konstitusi RIS, dan bagian hukum mana yang telah hilang kekuatanya
berhubung dengan penyerahan kedaulatan. Dari hukum yang masih berlaku itu, akan
diselidiki pula, mana yang harus segala dicabut, dirubah atau diganti,
berhubung dengan ideologi-ideologi baru dari RIS
Perlu kiranya dicatat
bahwa menurut pasal 24 ayat 1 konstitiusi kita, penguasa tidak akan mengikatkan
keuntungan atau kerugian kepada termasuknya warga negara dalam sesuatu golongan
rakyat, sedang perbedaan dalam kebutuhan masyarakat dan kebutuhan hukum
golongan-golongan rakyat akan diperhatikan dengan semestinya.
Perlu pula
diperingatkan bunyinya pasal 7 ayat 2 konstitusi, bahwa segala orang berhak
menuntut perlakuan dan perlindungan yang sama oleh undang-undang
Sidang yang terhormat!
Saya mendo’a kepada Allah yang maha kuasa serta maha murah, supaya melimpahkan
rahmatnya dan berkatnya kepada sidang parlemen ini. Mudah-mudahan perundingan
tuan-tuan senantiasa didasarkan pada kebijaksanaan dan pertimbangan yang ikhlas
dan adil, dengan terutama berpedoman kepada kepentingan negara, keselamatan
rakyat, kesejahteraan masyarakat.
Dengan uraian ini, maka
saya menyatakan sidang Parlemen RIS pertama ini dibuka!
Merdeka!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar